TNI Gorontalo Mengamuk
Kronologi Lettu H Mengamuk di Rutan Polda Gorontalo, Ancam Bongkar Sel Tahanan Jika Amin Tak Bebas
Ketegangan pecah di area penjagaan Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo pada Sabtu sore (24/1/2026).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-oknum-TNI-mengamuk-di-Rutan-dan-Kombes-Pol-Desmont-Harjendro.jpg)
Ringkasan Berita:
- Seorang perwira pertama TNI, Lettu H mendatangi Rutan Polda Gorontalo dengan penuh amarah pada Sabtu (24/1/2026)
- Kedatangan Lettu H didasari alasan keluarga dan keyakinan bahwa penahanan tersebut adalah bentuk kriminalisasi
- Pihak Korem 133/Nani Wartabone telah menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri
TRIBUNGORONTALO.COM – Ketegangan pecah di area penjagaan Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo pada Sabtu sore (24/1/2026).
Seorang perwira pertama TNI berinisial GO, yang dikenal dengan pangkat Letnan Satu (Lettu), mendatangi markas kepolisian dengan emosi yang meledak-ledak.
Kehadiran perwira dari satuan Korem 133/Nani Wartabone ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk menuntut pembebasan seorang tahanan.
Tahanan yang dimaksud adalah Moh Amin Ramadan, seorang oknum ASN yang terjerat kasus hukum di Ditreskrimum Polda Gorontalo.
Lettu H datang dengan keyakinan penuh bahwa kerabatnya tersebut tidak bersalah dan menjadi korban kriminalisasi.
Suasana tenang di ruang penjagaan seketika berubah menjadi mencekam saat suara bentakan mulai terdengar.
Berdasarkan rekaman video yang viral, Lettu H terlihat mengenakan kemeja merah marun lengan pendek.
Ia berdiri tepat di depan jeruji besi, berhadapan langsung dengan sejumlah personel kepolisian yang sedang berjaga.
Debat kusir antara aparat penegak hukum ini tidak terhindarkan, memicu perhatian orang-orang di sekitar lokasi.
"Bukan di sini tempatnya bapak marah-marah minta suruh keluar," tegas seorang anggota polisi yang mencoba menenangkan situasi.
Polisi tersebut juga mengingatkan Lettu H untuk menghormati prosedur hukum yang sedang berjalan.
"Saya tahu bapak punya pangkat, seharusnya bapak punya pemikiran lebih tinggi," lanjut petugas tersebut dalam rekaman video.
Namun, teguran tersebut tampaknya tidak meredam amarah sang perwira TNI.
Lettu H justru semakin ngotot mempertanyakan dasar hukum penahanan Moh Amin Ramadan.
"Kenapa nggak bersalah ditahan?" tanyanya dengan nada tinggi kepada petugas piket.
Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh polisi dengan argumen bahwa penahanan didasari bukti yang kuat.
Petugas bahkan menantang balik Lettu H untuk menunjukkan bukti konkret jika benar Amin tidak bersalah.
"Bapak bilang dia tidak bersalah, saya balik bertanya, buktinya apa?" tantang polisi tersebut di tengah keributan.
Di dalam sel, Moh Amin Ramadan yang melihat kedatangan sepupunya itu sempat mencoba ikut berbicara.
Situasi di dalam rutan sempat menjadi kacau karena suara teriakan yang saling bersahutan.
Lettu H meyakini bahwa surat penangguhan penahanan Amin sudah ditandatangani oleh pejabat tinggi.
Ia bahkan melontarkan kalimat ancaman yang sangat provokatif kepada para petugas jaga.
Lettu H Ancam Polisi
Puncak ketegangan terjadi saat Lettu H mengancam akan melakukan tindakan paksa terhadap fasilitas negara tersebut.
Ia mengancam akan memanggil rekan-rekannya sesama anggota TNI untuk mendatangi Polda Gorontalo.
Tujuan pemanggilan teman-temannya tersebut adalah untuk membongkar atau menggembok paksa sel agar Amin bisa keluar.
Ancaman ini membuat suasana di Mapolda Gorontalo sempat disiagakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kericuhan ini berlangsung selama kurang lebih 11 menit sebelum bantuan pengamanan internal tiba.
Sekitar pukul 16.35 Wita, Pamenwas AKBP Daeng bersama sejumlah petugas piket tambahan tiba di lokasi.
Aparat kepolisian mencoba melakukan pendekatan persuasif agar Lettu H tidak semakin melampaui batas.
Petugas mengajak Lettu H untuk berdialog di luar area tahanan guna meredam situasi panas di depan para tahanan lainnya.
Setelah melalui negosiasi yang alot, sang perwira akhirnya bersedia meninggalkan area Rutan.
Identitas oknum TNI tersebut pun terkonfirmasi sebagai anggota Korem 133/Nani Wartabone.
Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa motif di balik aksi nekat Lettu H adalah ikatan kekeluargaan.
Dilansir dari sumber resmi, Pihak Polda Gorontalo sangat menyayangkan tindakan oknum tersebut yang dinilai mengintervensi proses hukum.
Langkah hukum terhadap Lettu H pun segera dikoordinasikan dengan pihak militer.
Pada Minggu, 25 Januari 2026, pihak Korem 133/Nani Wartabone secara resmi mendatangi Ditreskrimum Polda Gorontalo.
Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan klarifikasi atas perilaku anggotanya yang di luar kendali.
Pihak Korem menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada institusi Polri atas keributan yang terjadi.
Lettu H sendiri dilaporkan telah diamankan oleh satuannya untuk menjalani proses disiplin militer.
Meskipun mendapat tekanan, Polda Gorontalo menegaskan bahwa proses hukum terhadap Moh Amin Ramadan tidak akan goyah.
Kasus yang menjerat Amin sendiri memiliki rekam jejak yang cukup panjang sejak tahun 2025.
Amin dilaporkan atas dugaan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur pada 26 Mei 2025.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/178/V/2025/SPKT/Polda Gorontalo.
Penyidikan dilakukan secara maraton oleh Unit PPA selama berbulan-bulan. Berbagai saksi telah diperiksa dan bukti-bukti medis serta digital telah dikumpulkan untuk memperkuat laporan.
Pada 14 November 2025, melalui gelar perkara resmi, Amin ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka ini diperkuat dengan penerbitan SP2HP pada 17 November 2025.
Amin yang merupakan seorang ASN di Gorontalo Utara sempat melakukan pembelaan sebelum ditahan.
Ia berdalih bahwa hubungannya dengan pelapor berinisial S adalah hubungan asmara yang didasari rasa suka sama suka.
Amin bahkan mengklaim telah berniat menikahi korban dan memberikan uang mahar sebesar Rp100 juta.
Namun, pengakuan Amin mengenai mahar ini dipandang berbeda oleh pihak penyidik dalam konstruksi perkara pelecehan anak.
Amin juga menyebut adanya akta notaris yang dibuat sebagai bentuk komitmen antara kedua belah keluarga.
Salah satu poin dalam akta tersebut sempat menjadi sengketa antara Amin dan keluarga korban.
Pihak kepolisian tetap berdiri pada bukti-bukti tindak pidana yang terjadi, bukan pada rencana pernikahan di bawah tangan.
Kini, Amin harus mendekam di balik jeruji besi menunggu persidangan, sementara sepupunya, Lettu H, harus menghadapi sanksi militer akibat aksi nekatnya.
Polda Gorontalo mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum tanpa intervensi fisik maupun jabatan.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu/*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.