Minggu, 15 Maret 2026

Berita Populer Gorontalo

7 Berita Populer: Hamim Pou Masuk Lapas, Ketimpangan Lahan Tambang, hingga Aturan Baru Tilang

Update Gorontalo: Hamim Pou ke Lapas, ketimpangan tambang emas, aturan tilang baru, kisah haru Opa Asi. Cek berita selengkapnya di sini!

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto 7 Berita Populer: Hamim Pou Masuk Lapas, Ketimpangan Lahan Tambang, hingga Aturan Baru Tilang
TribunGorontalo.com/Redaksi
BERITA POPULER - Baca 7 berita Populer Gorontalo hari ini, Kamis 22 Januari 2026 


Baca Selengkapnya

Sosok Opa Asi, Penjual Pepaya di Rumah Adat Dulohupa Gorontalo

HUMAN INTEREST -- Potret Opa Asi (70) masih bertahan jualan pepaya di Jalan Jendral Sudirman Kota Gorontalo, Kamis (23/1/2026). Opa Asi berjualan di kawasan Rumah Adat Dulohupa. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)
HUMAN INTEREST -- Potret Opa Asi (70) masih bertahan jualan pepaya di Jalan Jendral Sudirman Kota Gorontalo, Kamis (23/1/2026). Opa Asi berjualan di kawasan Rumah Adat Dulohupa. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Di bawah payung warna-warni di tepi Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Rumah Adat Dulohupa, seorang lelaki tua duduk bersila dengan sabar menunggu pembeli pepaya.

Opa Asi (70) sapaan bagi pedagang pepaya asal Desa Bongopini, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango. 

Hampir setiap hari Asi datang ke Kota Gorontalo untuk berjualan sejak pagi hingga sore.

Saat TribunGorontalo.com menemuinya pada Kamis (22/1/2026), suasana siang di Gorontalo terasa panas. Opa Asi tampak duduk tenang di atas tikar plastik tipis.

Di depannya, pepaya berukuran sedang hingga besar tersusun rapi. Sebagian buah sudah menguning, menandakan kematangan, sementara yang lain masih hijau dan segar.


Baca Selengkapnya

Eks Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou Kembali ke Lapas, Bakal Jalani Hukuman 5,2 Tahun

FOTO STOK -- Momen Hamim Pou divonis lepas oleh Hakim lantaran perbuatannya menyalurkan bansos bukanlah tindakan korupsi karena tak dinikmati. Eks Bupati Bone Bolango, Gorontalo.
FOTO STOK -- Momen Hamim Pou divonis lepas oleh Hakim lantaran perbuatannya menyalurkan bansos bukanlah tindakan korupsi karena tak dinikmati. Eks Bupati Bone Bolango, Gorontalo.(TribunGorontalo.com)

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, kembali dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo Kelas II A Gorontalo.

Ia pun resmi berstatus sebagai narapidana (napi) setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia berkekuatan hukum tetap.

Hamim Pou dieksekusi ke Lapas Gorontalo pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 18.40 Wita.

Penahaanan ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 19 November 2025 dengan nomor perkara 11496 K/Pid.Sus/.

Putusan Kasasi MA Batalkan Vonis Bebas PN Tipikor

Dalam amar putusan kasasi tersebut, Majelis Hakim Agung yang diketuai Jupriyadi, S.H., M.Hum., secara tegas membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Gorontalo Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto yang sebelumnya menyatakan Hamim Pou tidak bersalah.


Baca Selengkapnya

Trauma Psikis Pascapersalinan, IRT Asal Bolmut Tuntut Permintaan Maaf Terbuka RS Multazam Gorontalo

TUNTUT MAAF -- Potret RS Multazam Gorontalo di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Pasien menuntut permintaan maaf. (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)
TUNTUT MAAF -- Potret RS Multazam Gorontalo di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Pasien menuntut permintaan maaf. (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)(Tribunnews.com/Jefry Potabuga)
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 15 Maret 2026 (25 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:04
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved