Berita Populer Gorontalo
7 Berita Populer: Hamim Pou Masuk Lapas, Ketimpangan Lahan Tambang, hingga Aturan Baru Tilang
Update Gorontalo: Hamim Pou ke Lapas, ketimpangan tambang emas, aturan tilang baru, kisah haru Opa Asi. Cek berita selengkapnya di sini!
Penulis: Redaksi | Editor: Tita Rumondor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Baca-7-berita-Populer-Gorontalo-hari-ini-Kamis-22-Januari-2026.jpg)
Sosok Opa Asi, Penjual Pepaya di Rumah Adat Dulohupa Gorontalo
TRIBUNGORONTALO.COM – Di bawah payung warna-warni di tepi Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Rumah Adat Dulohupa, seorang lelaki tua duduk bersila dengan sabar menunggu pembeli pepaya.
Opa Asi (70) sapaan bagi pedagang pepaya asal Desa Bongopini, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.
Hampir setiap hari Asi datang ke Kota Gorontalo untuk berjualan sejak pagi hingga sore.
Saat TribunGorontalo.com menemuinya pada Kamis (22/1/2026), suasana siang di Gorontalo terasa panas. Opa Asi tampak duduk tenang di atas tikar plastik tipis.
Di depannya, pepaya berukuran sedang hingga besar tersusun rapi. Sebagian buah sudah menguning, menandakan kematangan, sementara yang lain masih hijau dan segar.
Eks Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou Kembali ke Lapas, Bakal Jalani Hukuman 5,2 Tahun
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, kembali dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo Kelas II A Gorontalo.
Ia pun resmi berstatus sebagai narapidana (napi) setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia berkekuatan hukum tetap.
Hamim Pou dieksekusi ke Lapas Gorontalo pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 18.40 Wita.
Penahaanan ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 19 November 2025 dengan nomor perkara 11496 K/Pid.Sus/.
Putusan Kasasi MA Batalkan Vonis Bebas PN Tipikor
Dalam amar putusan kasasi tersebut, Majelis Hakim Agung yang diketuai Jupriyadi, S.H., M.Hum., secara tegas membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Gorontalo Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto yang sebelumnya menyatakan Hamim Pou tidak bersalah.
Trauma Psikis Pascapersalinan, IRT Asal Bolmut Tuntut Permintaan Maaf Terbuka RS Multazam Gorontalo