Aturan Tilang Kendaraan
Hanya Polisi Bersertifikat di Satlantas Polresta Gorontalo Bisa Tilang Pengendara
Tilang manual, kewenangan utama berada pada perwira polisi yang sudah mengantongi sertifikasi khusus.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO.COM - Ternyata hanya polisi bersertifikat yang bisa menilang di Polresta Gorontalo.
Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Mutiara Puspitasari Hartono mengungkapkan penindakan pelanggaran kini dilakukan dengan aturan ketat, mulai dari sistem elektronik hingga penilangan manual yang hanya boleh dilakukan petugas tertentu dan bersertifikat.
Mutiara menjelaskan, secara umum ada dua mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas yang berlaku saat ini, yakni melalui sistem tilang elektronik atau ETLE dan tilang manual.
“Penilaian pelanggaran itu ada dua. Pertama lewat ETLE, yaitu kamera yang terpasang di beberapa ruas jalan di Gorontalo. Kedua melalui tilang manual, tetapi ini tidak bisa dilakukan sembarangan,” ujar Mutiara pada Senin (19/1/2026).
Menurutnya, untuk tilang manual, kewenangan utama berada pada perwira yang sudah mengantongi sertifikasi khusus. Jika penindakan dilakukan oleh bintara, maka wajib bersertifikat dan harus didampingi perwira.
“Kalau ada bintara yang menilang, dia harus bersertifikasi dan didampingi perwira. Jadi bukan semua anggota bisa melakukan penilangan. Ini penting supaya masyarakat tahu bahwa ada aturan dan pengawasan di internal kami,” katanya.
Mutiara membeberkan, seluruh perwira Satlantas Polresta Gorontalo Kota saat ini telah mengantongi sertifikat penindakan. Perwira yang memiki sertifkat yakni Kasat Lantas Kanit Turjawali, Kanit Gakkum, dan Kanit Regident.
“Semuanya sudah bersertifikasi. Bahkan bulan lalu kami juga melaksanakan sertifikasi tambahan untuk peningkatan kualitas penindakan. Baur Tilang juga sudah bersertifikat,” jelasnya.
Mutiara lanjutnya juga menekankan, surat tilang yang sah harus ditandatangani oleh perwira.
Tidak dibenarkan surat tilang ditandatangani oleh anggota yang tidak memiliki kewenangan.
“Kalau masyarakat menerima surat tilang, silakan cek. Yang menandatangani itu perwira. Tidak ada anggota lain yang menandatangani surat tilang,” tegasnya.
Sementara itu, bagi anggota yang belum memiliki sertifikasi, perannya hanya sebatas patroli dan pengamanan. Maka jika menemukan pelanggaran, mereka tidak boleh langsung menilang.
“Anggota yang tidak bersertifikasi hanya bisa membawa pelanggar ke Mako Satlantas. Untuk penilangan tetap dilakukan oleh perwira atau Baur Tilang. Jadi tidak boleh asal tilang di jalan,” kata Mutiara.
Tilang mobile yang kerap menjadi pertanyaan masyarakat, Mutiara menjelaskan mekanismenya tetap mengacu pada aturan Korlantas Polri. Penilangan tidak dilakukan secara tiba-tiba tanpa proses.
“Atensi dari Bapak Kapolresta jelas, yang utama adalah peneguran dulu. Tidak serta-merta langsung ditilang. Ada surat teguran, ada blanko teguran. Kalau pelanggaran itu berulang, baru diberikan surat tilang,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/razia-kendaraan-Satlantas-Polresta-Gorontalo-Kota-8888888.jpg)