Aturan Tilang Kendaraan
4 April 2025, Resmi Aturan Tilang Kendaraan Akan Dikirim Via WA Jika Terbukti Melanggar Lalu Lintas
Revisi aturan baru ini telah mengikuti situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan, setiap pengendara tentunya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan.
TRIBUNGORONTALO.COM-Aturan tilang kendaraan terbaru resmi direvisi, bagi pengendara yang melanggar ketentuant lalu lintas, kini sepeda motor langsung disita dan data identitas kendaraan juga dihapus berlaku mulai bulan April 2025.
Revisi aturan baru ini telah mengikuti situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan, setiap pengendara tentunya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti kepemilikan kendaraan motor yang dikendarain.
Selain sebagai bukti kepemilikan, STNK juga bukti pembayaran pajak. Sehingga STNK harus diperpanjang setiap tahun sekali.
Baca juga: Terungkap Alasan Andi Ilham Hengkang dari PDIP Gorontalo, Akan Fokus Hal Ini
Aturan tilang 2025 jika kamu terbukti melanggar lalu lintas.
Surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirim lewat pesan WA WhatsApp lengkap dengan sanksi dan cara membayar dendanya.
Inovasi dalam sistem tilang ETLE memudahkan pengendara untuk mengecek langsung pelanggaran yang dibuat dan dendanya.
Dalam fitur baru itu juga akan memberitahukan pengendara melaui aplikasi WhatsApp.
Sebelumnya, pemberitahuan tilang dikirimkan melalui surat ke alamat yang tertera di identitas pemilik kendaraan.
Untuk pengendara yang ingin mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik dapat masuk ke laman resmi https://etle-pmj.id/ atau klik di sini
Berikut cara bayar denda tilang terbaru, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
- Klik "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "No Data Available".
- Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan detail waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.Panduan pembayaran denda tilang elektronik
Pelanggar yang terkena tilang elektronik dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut ini:
Melalui Teller Bank BRI
- Isi slip setoran dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang (BRIVA) pada kolom rekening.
- Serahkan slip kepada teller untuk validasi transaksi.
- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.
Melalui ATM BRI
- Masukkan kartu debit dan PIN.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
- Pastikan detail pembayaran sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi.
- Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.
Melalui Mobile Banking BRI
- Login ke aplikasi BRI Mobile.
- Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang dan jumlah denda sesuai.
- Transaksi akan selesai setelah memasukkan PIN.
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
Imbauan Kepolisian
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan notifikasi tilang elektronik yang diterima melalui WhatsApp.
Jika pelanggar tidak segera menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, kendaraan mereka berpotensi diblokir hingga pembayaran denda dilakukan.
Baca juga: Perasaan Lisa Mariana Hancur Karena Dihujat Netizen dan Dianggap Merusak Rumah Tangga Ridwal Kamil
Fitur ini mempermudah pelanggar untuk mendapatkan informasi pelanggaran, termasuk lokasi, waktu, serta tipe pelanggaran yang terekam kamera ETLE.
Selain itu, pelanggar dapat segera melakukan klarifikasi dan mendapatkan kode pembayaran denda secara lebih cepat.
Itulah aturan tilang kendaraan terbaru.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.