Rabu, 4 Maret 2026

Aturan Tilang Kendaraan

Hanya Polisi Bersertifikat di Satlantas Polresta Gorontalo Bisa Tilang Pengendara

Tilang manual, kewenangan utama berada pada perwira polisi yang sudah mengantongi sertifikasi khusus.

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Hanya Polisi Bersertifikat di Satlantas Polresta Gorontalo Bisa Tilang Pengendara
TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga
MEKANISME TILANG -- Suasana razia kendaraan bermotor yang digelar Satlantas Polresta Gorontalo Kota, Senin (19/1/2026). Polantas memiliki mekanisme resmi dalam melakukan tilang. 

Selain sertifikasi, polisi juga wajib memiliki surat perintah ketika melakukan pemeriksaan terkait lalu lintas, seperti SIM dan STNK, dan kendaraan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan Pasal 15, polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas saat melakukan pemeriksaan di jalan secara berkala atau insidentil.

Pemeriksaan berkala dapat dilakukan setiap enam bulan sekali, sementara pengecekan secara insidentil dijalankan saat operasi kepolisian, pelanggaran tertangkap tangan, atau penanggulangan kejahatan. (***/Jefri)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved