Aturan Tilang Kendaraan

Hanya Polisi Bersertifikat di Satlantas Polresta Gorontalo Bisa Tilang Pengendara

Tilang manual, kewenangan utama berada pada perwira polisi yang sudah mengantongi sertifikasi khusus.

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Hanya Polisi Bersertifikat di Satlantas Polresta Gorontalo Bisa Tilang Pengendara
TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga
MEKANISME TILANG -- Suasana razia kendaraan bermotor yang digelar Satlantas Polresta Gorontalo Kota, Senin (19/1/2026). Polantas memiliki mekanisme resmi dalam melakukan tilang. 

Dia menambahkan, regulasi penilangan pada dasarnya tidak berubah. Prosesnya tetap bisa dilanjutkan ke sidang, dan tidak ada kewajiban menitipkan denda di tempat.

“Untuk aturannya tidak ada yang berubah dari Korlantas. Mungkin masyarakat masih bingung ketika menerima surat tilang harus bagaimana, padahal mekanismenya sudah diatur dan transparan,” katanya.

Terkait penindakan secara hunting atau patroli berjalan, Mutiara menjelaskan, petugas boleh melakukan peneguran atau membawa pelanggar ke kantor. 

MEKANISME TILANG -- Potret razia kendaraan bermotor yang dilaksanakan Satlantas Polresta. Gorontalo Kota, Senin (19/1/2026). Polantas memiliki mekanisme resmi dalam melakukan tilang. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)
MEKANISME TILANG -- Potret razia kendaraan bermotor yang dilaksanakan Satlantas Polresta. Gorontalo Kota, Senin (19/1/2026). Polantas memiliki mekanisme resmi dalam melakukan tilang. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Namun satu hal yang dilarang keras adalah melakukan pengejaran.

“Untuk pengejaran itu tidak diperbolehkan. Tidak ada istilah kejar-kejaran. Saya selalu tekankan ke anggota, kalau ada pelanggar tidak perlu dikejar karena itu membahayakan,” ucapnya.

Ia mencontohkan kejadian sebelumnya, di mana seorang pengendara terjatuh ke selokan meski tidak dikejar oleh petugas.

“Itu saja sudah celaka, padahal tidak dikejar. Apalagi kalau dikejar, risikonya lebih besar, bisa membahayakan pelanggar dan anggota. Keselamatan tetap yang utama,” katanya.

Mutiara berharap masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka di jalan, sekaligus tidak mudah terprovokasi isu bahwa polisi bisa menilang sesuka hati.

“Kami bekerja berdasarkan aturan. Tujuan utamanya bukan menghukum, tapi menertibkan dan menjaga keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya.

Berikut Aturan Tilang Hanya Polisi Bersertifikat

Ketentuan yang mewajibkan polisi punya sertifikasi tilang sudah diatur dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830 yang ditandatangani Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 12 April 2023.

Dilansir dari laman Media Hub Polri, polisi yang bertindak sebagai petugas pelayanan publik wajib mempunyai sertifikasi atau kompetensi sesuai bidangnya.

Sertifikasi petugas penindak pelanggar lalu lintas dapat diikuti oleh setiap polisi dengan pangkat Bintara, Perwira Pertama (Pama), dan Perwira Menengah (Pamen).

Namun, Bintara, Pama, dan Pamen yang akan mengikuti program tersebut diharuskan sudah bertugas pada fungsi lalu lintas selama satu tahun.

Pelaksanaan sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri, Pusat Pendidikan (Pusdik) Lalu Lintas (Lantas) Polri, maupun pihak lainnya.

“Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Hanya Bisa Dilakukan Oleh Petugas Yang Telah Memiliki Kep Penyidik Pembantu Atau Telah Bersertifikasi Petugas Penindakan Pelanggar Lalu Lintas,” tulis Polri melalui laman Media Hub.

Polisi Wajib Miliki Surat Perintah saat Tilang

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved