Rabu, 4 Maret 2026

Aturan Tilang Kendaraan

Hanya Polisi Bersertifikat di Satlantas Polresta Gorontalo Bisa Tilang Pengendara

Tilang manual, kewenangan utama berada pada perwira polisi yang sudah mengantongi sertifikasi khusus.

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Hanya Polisi Bersertifikat di Satlantas Polresta Gorontalo Bisa Tilang Pengendara
TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga
MEKANISME TILANG -- Suasana razia kendaraan bermotor yang digelar Satlantas Polresta Gorontalo Kota, Senin (19/1/2026). Polantas memiliki mekanisme resmi dalam melakukan tilang. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Ternyata hanya polisi bersertifikat yang bisa menilang di Polresta Gorontalo.

Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Mutiara Puspitasari Hartono mengungkapkan penindakan pelanggaran kini dilakukan dengan aturan ketat, mulai dari sistem elektronik hingga penilangan manual yang hanya boleh dilakukan petugas tertentu dan bersertifikat.

Mutiara menjelaskan, secara umum ada dua mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas yang berlaku saat ini, yakni melalui sistem tilang elektronik atau ETLE dan tilang manual.

“Penilaian pelanggaran itu ada dua. Pertama lewat ETLE, yaitu kamera yang terpasang di beberapa ruas jalan di Gorontalo. Kedua melalui tilang manual, tetapi ini tidak bisa dilakukan sembarangan,” ujar Mutiara pada  Senin (19/1/2026).

Menurutnya, untuk tilang manual, kewenangan utama berada pada perwira yang sudah mengantongi sertifikasi khusus.  Jika penindakan dilakukan oleh bintara, maka wajib bersertifikat dan harus didampingi perwira.

“Kalau ada bintara yang menilang, dia harus bersertifikasi dan didampingi perwira. Jadi bukan semua anggota bisa melakukan penilangan. Ini penting supaya masyarakat tahu bahwa ada aturan dan pengawasan di internal kami,” katanya.

RAZIA KENDARAAN -- Kepala Kesatuan (Kasat) Lantas Polres Bone Bolango (Bonebol) AKP Mutiara Puspitasari Hartono saat ditemui TribunGorontalo.com pada Rabu (18/6/2025). Kasat Lantas menanggapi keluhan warga soal razia kendaraan di malam hari.
RAZIA KENDARAAN --  AKP Mutiara Puspitasari Hartono, Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota 

Mutiara membeberkan, seluruh perwira Satlantas Polresta Gorontalo Kota saat ini telah mengantongi sertifikat penindakan. Perwira yang memiki sertifkat yakni Kasat Lantas Kanit Turjawali, Kanit Gakkum, dan Kanit Regident.

“Semuanya sudah bersertifikasi. Bahkan bulan lalu kami juga melaksanakan sertifikasi tambahan untuk peningkatan kualitas penindakan. Baur Tilang juga sudah bersertifikat,” jelasnya.

Mutiara lanjutnya juga menekankan, surat tilang yang sah harus ditandatangani oleh perwira. 

Tidak dibenarkan surat tilang ditandatangani oleh anggota yang tidak memiliki kewenangan.

“Kalau masyarakat menerima surat tilang, silakan cek. Yang menandatangani itu perwira. Tidak ada anggota lain yang menandatangani surat tilang,” tegasnya.

Sementara itu, bagi anggota yang belum memiliki sertifikasi, perannya hanya sebatas patroli dan pengamanan. Maka jika menemukan pelanggaran, mereka tidak boleh langsung menilang.

“Anggota yang tidak bersertifikasi hanya bisa membawa pelanggar ke Mako Satlantas. Untuk penilangan tetap dilakukan oleh perwira atau Baur Tilang. Jadi tidak boleh asal tilang di jalan,” kata Mutiara.

Tilang mobile yang kerap menjadi pertanyaan masyarakat, Mutiara menjelaskan mekanismenya tetap mengacu pada aturan Korlantas Polri. Penilangan tidak dilakukan secara tiba-tiba tanpa proses.

“Atensi dari Bapak Kapolresta jelas, yang utama adalah peneguran dulu. Tidak serta-merta langsung ditilang. Ada surat teguran, ada blanko teguran. Kalau pelanggaran itu berulang, baru diberikan surat tilang,” ujarnya.

Dia menambahkan, regulasi penilangan pada dasarnya tidak berubah. Prosesnya tetap bisa dilanjutkan ke sidang, dan tidak ada kewajiban menitipkan denda di tempat.

“Untuk aturannya tidak ada yang berubah dari Korlantas. Mungkin masyarakat masih bingung ketika menerima surat tilang harus bagaimana, padahal mekanismenya sudah diatur dan transparan,” katanya.

Terkait penindakan secara hunting atau patroli berjalan, Mutiara menjelaskan, petugas boleh melakukan peneguran atau membawa pelanggar ke kantor. 

MEKANISME TILANG -- Potret razia kendaraan bermotor yang dilaksanakan Satlantas Polresta. Gorontalo Kota, Senin (19/1/2026). Polantas memiliki mekanisme resmi dalam melakukan tilang. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)
MEKANISME TILANG -- Potret razia kendaraan bermotor yang dilaksanakan Satlantas Polresta. Gorontalo Kota, Senin (19/1/2026). Polantas memiliki mekanisme resmi dalam melakukan tilang. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Namun satu hal yang dilarang keras adalah melakukan pengejaran.

“Untuk pengejaran itu tidak diperbolehkan. Tidak ada istilah kejar-kejaran. Saya selalu tekankan ke anggota, kalau ada pelanggar tidak perlu dikejar karena itu membahayakan,” ucapnya.

Ia mencontohkan kejadian sebelumnya, di mana seorang pengendara terjatuh ke selokan meski tidak dikejar oleh petugas.

“Itu saja sudah celaka, padahal tidak dikejar. Apalagi kalau dikejar, risikonya lebih besar, bisa membahayakan pelanggar dan anggota. Keselamatan tetap yang utama,” katanya.

Mutiara berharap masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka di jalan, sekaligus tidak mudah terprovokasi isu bahwa polisi bisa menilang sesuka hati.

“Kami bekerja berdasarkan aturan. Tujuan utamanya bukan menghukum, tapi menertibkan dan menjaga keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya.

Berikut Aturan Tilang Hanya Polisi Bersertifikat

Ketentuan yang mewajibkan polisi punya sertifikasi tilang sudah diatur dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830 yang ditandatangani Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 12 April 2023.

Dilansir dari laman Media Hub Polri, polisi yang bertindak sebagai petugas pelayanan publik wajib mempunyai sertifikasi atau kompetensi sesuai bidangnya.

Sertifikasi petugas penindak pelanggar lalu lintas dapat diikuti oleh setiap polisi dengan pangkat Bintara, Perwira Pertama (Pama), dan Perwira Menengah (Pamen).

Namun, Bintara, Pama, dan Pamen yang akan mengikuti program tersebut diharuskan sudah bertugas pada fungsi lalu lintas selama satu tahun.

Pelaksanaan sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri, Pusat Pendidikan (Pusdik) Lalu Lintas (Lantas) Polri, maupun pihak lainnya.

“Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Hanya Bisa Dilakukan Oleh Petugas Yang Telah Memiliki Kep Penyidik Pembantu Atau Telah Bersertifikasi Petugas Penindakan Pelanggar Lalu Lintas,” tulis Polri melalui laman Media Hub.

Polisi Wajib Miliki Surat Perintah saat Tilang

Selain sertifikasi, polisi juga wajib memiliki surat perintah ketika melakukan pemeriksaan terkait lalu lintas, seperti SIM dan STNK, dan kendaraan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan Pasal 15, polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas saat melakukan pemeriksaan di jalan secara berkala atau insidentil.

Pemeriksaan berkala dapat dilakukan setiap enam bulan sekali, sementara pengecekan secara insidentil dijalankan saat operasi kepolisian, pelanggaran tertangkap tangan, atau penanggulangan kejahatan. (***/Jefri)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved