Kamis, 12 Maret 2026

Berita Populer Gorontalo

7 Berita Populer: Hamim Pou Masuk Lapas, Ketimpangan Lahan Tambang, hingga Aturan Baru Tilang

Update Gorontalo: Hamim Pou ke Lapas, ketimpangan tambang emas, aturan tilang baru, kisah haru Opa Asi. Cek berita selengkapnya di sini!

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto 7 Berita Populer: Hamim Pou Masuk Lapas, Ketimpangan Lahan Tambang, hingga Aturan Baru Tilang
TribunGorontalo.com/Redaksi
BERITA POPULER - Baca 7 berita Populer Gorontalo hari ini, Kamis 22 Januari 2026 

TRIBUNGORONTALO.COM – Dinamika Provinsi Gorontalo tengah menjadi sorotan publik dengan sederet peristiwa penting yang menyita perhatian.

Mulai dari perkembangan kasus hukum tokoh politik, isu keadilan pemanfaatan sumber daya alam, hingga kebijakan baru di jalan raya, mewarnai tajuk utama hari ini.

Dunia politik dan hukum Gorontalo kembali dikejutkan dengan kembalinya mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Di tengah masa hukuman 5,2 tahun yang harus dijalaninya, kondisi kesehatan Hamim sempat menurun akibat serangan darah tinggi hingga memerlukan perawatan medis intensif.

Di sisi lain, isu ketimpangan ekonomi mencuat lewat data mengejutkan mengenai penguasaan lahan tambang emas di bumi Serambi Madinah.

Fakta bahwa perusahaan raksasa menguasai puluhan ribu hektar lahan sementara rakyat hanya mengelola sebagian kecil, memicu diskusi hangat mengenai keadilan sosial.

Tak hanya soal isu besar, kebijakan praktis seperti aturan baru tilang manual oleh polisi bersertifikat di Satlantas Polresta Gorontalo, serta tuntutan keadilan seorang ibu terhadap RS Multazam, menjadi bukti dinamika pelayanan publik yang terus berkembang.

Di tengah hiruk-pikuk tersebut, terselip kisah haru Opa Asi, penjual pepaya di depan Rumah Adat Dulohupa yang menjadi pengingat tentang ketulusan dan semangat hidup.

Simak rangkuman berita selengkapnya dalam ulasan berikut ini.

Hanya Polisi Bersertifikat di Satlantas Polresta Gorontalo Bisa Tilang Pengendara

MEKANISME TILANG -- Suasana razia kendaraan bermotor yang digelar Satlantas Polresta Gorontalo Kota, Senin (19/1/2026). Polantas memiliki mekanisme resmi dalam melakukan tilang.
MEKANISME TILANG -- Suasana razia kendaraan bermotor yang digelar Satlantas Polresta Gorontalo Kota, Senin (19/1/2026). Polantas memiliki mekanisme resmi dalam melakukan tilang.(TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)

 

TRIBUNGORONTALO.COM - Ternyata hanya polisi bersertifikat yang bisa menilang di Polresta Gorontalo.

Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Mutiara Puspitasari Hartono mengungkapkan penindakan pelanggaran kini dilakukan dengan aturan ketat, mulai dari sistem elektronik hingga penilangan manual yang hanya boleh dilakukan petugas tertentu dan bersertifikat.

Mutiara menjelaskan, secara umum ada dua mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas yang berlaku saat ini, yakni melalui sistem tilang elektronik atau ETLE dan tilang manual.

“Penilaian pelanggaran itu ada dua. Pertama lewat ETLE, yaitu kamera yang terpasang di beberapa ruas jalan di Gorontalo. Kedua melalui tilang manual, tetapi ini tidak bisa dilakukan sembarangan,” ujar Mutiara pada  Senin (19/1/2026).

Menurutnya, untuk tilang manual, kewenangan utama berada pada perwira yang sudah mengantongi sertifikasi khusus.  Jika penindakan dilakukan oleh bintara, maka wajib bersertifikat dan harus didampingi perwira.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:07
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved