Berita Populer Gorontalo
7 Gorontalo Populer: 729 Desa Punya Pos Hukum, Pemprov Atur OPD hingga Wali Kota Soroti Titik Sampah
Baca 7 berita populer hari ini, Kamis (15/1/2026). Mulai dari 729 Desa Miliki Pos Bantuan Hukum, OPD Baru, Wali Kota Soroti Sampah Kota.
Penulis: Redaksi | Editor: Tita Rumondor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/7-berita-populer-Gorontalo-hari-ini-Kamis-15-Januari-2026.jpg)
Namun, penanganan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan membutuhkan kolaborasi masyarakat agar tercipta perubahan perilaku dan keteraturan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Gorontalo, Muslimin B Putra, menyebut persoalan sampah bukan lagi sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut kualitas hidup warga.
Ia menekankan, regulasi sebenarnya sudah jelas melalui Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah sejak 2017, termasuk kewajiban warga dan sanksi bagi pelanggar.
Wabup Gorut Nurjana Yusuf Pimpin Kerja Bakti di Lokasi Groundreaking Hilirisasi Industri Ayam
Ringkasan Berita:
- Wakil Bupati Gorontalo Utara Nurjanah Yusuf memimpin kerja bakti
- Kerja bakti di Desa Tolongio, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo
- Tempat tersebut akan menjadi lokasi ground breaking hilirisasi industri ayam terintegrasi
TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara melakukan kerja bakti di Desa Tolongio, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo pada Selasa (13/01/2026)
Tempat tersebut akan menjadi lokasi ground breaking hilirisasi industri ayam terintegrasi.
Wakil Bupati Gorontalo Utara Nurjanah Yusuf memimpin kerja bakti tersebut,
Hadir pula Sekretaris Daerah Gorontalo Utara Suleman Lakoro, para asisten Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Anggrek, Kepala Desa Tolongio.
Daftar Lengkap OPD Pemprov Gorontalo Tahun 2025, Ada yang Dihapus hingga Dilebur
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan susunan perangkat daerah terbaru melalui Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail menegaskan perubahan kedua ini sebagai komitmen menata kembali organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih proporsional, adaptif, dan sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penyesuaian tersebut juga mempertimbangkan beban kerja, karakteristik daerah, serta prioritas pembangunan daerah.
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo 2025
Berdasarkan ketentuan Pasal 3, susunan perangkat daerah terdiri atas unsur staf, dinas, dan badan. Berikut daftarnya:
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah tipe B;