Gorontalo Hari Ini
Ombudsman Gorontalo Dorong Partisipasi Warga Atasi Sampah: Kalau Hanya Pemerintah Tidak Akan Bisa
Ombudsman Perwakilan Gorontalo menegaskan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Gorontalo dalam menegakkan aturan pengelolaan sampah.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-Kepala-Ombudsman-Perwakilan-Gorontalo-Muslimin-B-Putra.jpg)
Ringkasan Berita:
- Ombudsman Gorontalo mendukung langkah Pemkot menegakkan aturan pengelolaan sampah
- Penanganan sampah dinilai bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut kualitas hidup warga
- Wali Kota Adhan Dambea menemukan belasan titik tumpukan sampah di jalur utama kota
TRIBUNGORONTALO.COM – Ombudsman Perwakilan Gorontalo menegaskan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Gorontalo dalam menegakkan aturan pengelolaan sampah.
Namun, penanganan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan membutuhkan kolaborasi masyarakat agar tercipta perubahan perilaku dan keteraturan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Gorontalo, Muslimin B Putra, menyebut persoalan sampah bukan lagi sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut kualitas hidup warga.
Ia menekankan, regulasi sebenarnya sudah jelas melalui Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah sejak 2017, termasuk kewajiban warga dan sanksi bagi pelanggar.
“Penegakan perda ini tidak hanya di kertas saja tetapi bisa berfungsi dalam rangka rekayasa sosial. Kami mendukung penegakan hukum sepanjang dilaksanakan adil dan konsisten,” ujar Muslimin, Kamis (15/1/2026).
Dalam kajiannya, Ombudsman menyoroti layanan pengelolaan sampah yang masih belum maksimal. Sebagian besar timbulan sampah berasal dari rumah tangga, namun sistem pemilahan dan pengurangan di tingkat sumber belum berjalan baik.
Keberadaan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang berjumlah sembilan unit di Kota Gorontalo juga dinilai belum optimal. Keterbatasan tenaga dan kompetensi pengelola membuat sampah tetap menumpuk dan kembali menjadi beban warga.
“Kalau TPS 3R ini tidak berjalan maksimal, sampah tetap menumpuk. Padahal jika difungsikan dengan baik, beban sampah harian bisa berkurang signifikan sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat,” jelas Muslimin.
Penindakan Harus Dibaringi Sosialisasi
Ombudsman mendukung kebijakan pemerintah kota yang mulai mendorong penindakan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Namun, langkah itu harus dibarengi dengan sosialisasi masif dan perbaikan kualitas layanan.
Selain itu, Ombudsman mendorong keterlibatan Tim Pengawas Daerah (TPD) agar rekomendasi hasil kajian tidak berhenti di meja birokrasi.
“Layanan persampahan itu bagian dari pelayanan publik dasar. Kalau tidak dikelola serius, dampaknya panjang bagi masyarakat,” tegas Muslimin.
Meski tanggung jawab utama berada pada pemerintah, Muslimin menilai kesadaran warga tetap penting. Hal ini sejalan dengan pandangan masyarakat.
Ramah Saleh, warga Limbau Dua, Pasar Sentral, menilai penanganan sampah harus dilakukan bersama.
“Kalau hanya pemerintah tidak akan bisa, begitu juga kalau cuma rakyat. Jadi keduanya harus berkolaborasi,” ujarnya.