PEMPROV GORONTALO

Daftar Lengkap OPD Pemprov Gorontalo Tahun 2025, Ada yang Dihapus hingga Dilebur

Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan susunan perangkat daerah terbaru melalui Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2025

Editor: Wawan Akuba
tribunGorontalo
OPD PROVINSI GORONTALO -- Gubernur Gorontalo menetapkan susuan OPD Provinsi Gorontalo per 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan susunan perangkat daerah terbaru melalui Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail menegaskan perubahan kedua ini sebagai komitmen menata kembali organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih proporsional, adaptif, dan sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Penyesuaian tersebut juga mempertimbangkan beban kerja, karakteristik daerah, serta prioritas pembangunan daerah.

Susunan Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo 2025

Berdasarkan ketentuan Pasal 3, susunan perangkat daerah terdiri atas unsur staf, dinas, dan badan. Berikut daftarnya:

a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah tipe B;

b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD tipe C;

c. Inspektorat merupakan Inspektorat tipe B;

d. Dinas, terdiri atas:

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tipe A, yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  2. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, tipe A, yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  3. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, tipe A, yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, pertanahan, serta perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  4. Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran, tipe B, yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di sub bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta sub bidang kebakaran;
  5. Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tipe A, yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang sosial serta kependudukan dan pencatatan sipil;
  6. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, tipe B, yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pemberdayaan masyarakat dan desa;
  7. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, tipe C, yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kearsipan dan perpustakaan;
  8. Dinas Kelautan dan Perikanan, tipe B, yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
  9. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tipe A, yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  10. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, tipe A, yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pangan dan pertanian;
  11. Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga, tipe A, yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pariwisata serta kepemudaan dan olahraga;
  12. Dinas Peternakan dan Perkebunan, tipe B, yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pertanian;
  13. Dinas Perhubungan, tipe B, yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perhubungan;
  14. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, tipe A, yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, statistik, serta persandian;
  15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal;
  16. Dinas Tenaga Kerja, Energi Sumber Daya Mineral dan Transmigrasi, tipe B, yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang tenaga kerja, energi sumber daya mineral, dan transmigrasi;
  17. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, tipe A, yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, serta perdagangan.

e. Badan, terdiri atas:

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, tipe A, yang melaksanakan fungsi unsur penunjang Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan;
  2. Badan Keuangan dan Aset Daerah, tipe B, yang melaksanakan fungsi unsur penunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan;
  3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, tipe A, yang melaksanakan fungsi unsur penunjang Urusan Pemerintahan di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
  4. Badan Penghubung, yang melaksanakan fungsi penunjang koordinasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan pembangunan dengan pemerintah pusat;
  5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, tipe B, yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  6. Badan Pendapatan Daerah, tipe B, yang melaksanakan fungsi unsur penunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan;
  7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan pada sub urusan bencana.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved