Rabu, 18 Maret 2026

Tribun Podcast

Kanwil Kemenkum Gorontalo Pastikan Akses Hukum Merata, 729 Desa dan Kelurahan Punya Pos Bantuan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Gorontalo memastikan akses hukum kini merata hingga ke tingkat desa.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab

Dengan sistem tersebut, masyarakat yang ingin melegalisasi ijazah atau dokumen lainnya untuk keperluan luar negeri tidak perlu lagi berpindah-pindah kantor.

“Kalau dulu harus ke dinas dan ke kementerian, sekarang cukup lewat sistem,” ujarnya.

Kanwil Kemenkum juga melayani pendirian badan hukum, termasuk bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

“Sekarang ada perseroan perorangan. Satu orang bisa mendirikan usaha dengan biaya sangat terjangkau,” katanya.

Raymond menegaskan skema tersebut memang disiapkan untuk pelaku UMKM.

“Ini justru untuk usaha kecil, supaya mereka punya badan hukum sendiri,” ujarnya.

Persyaratan pendiriannya pun relatif sederhana.

“Cukup KTP, KK, dan data usaha,” kata Raymond.

Selain itu, Kanwil Kemenkum juga menangani urusan kewarganegaraan, termasuk proses naturalisasi bagi warga negara asing yang ingin menjadi WNI.

“Layanan naturalisasi juga ada di kami,” ucapnya.

Baca juga: Wagub Idah Syahidah Kunjungi Kantor TribunGorontalo.com, Sentil Program dan Jadi Narasumber Podcast

Termasuk pula pengangkatan dan pelantikan notaris.

“Notaris yang sudah lulus dan mendapat SK akan dilantik di kantor wilayah,” katanya.

Pada bidang kekayaan intelektual, Raymond menyebut pendaftaran merek menjadi layanan yang paling banyak diminati masyarakat Gorontalo.

“Yang paling sering itu pendaftaran merek produk,” ujarnya.

Banyak produk lokal dan oleh-oleh khas Gorontalo kini mulai didaftarkan mereknya agar memiliki perlindungan hukum.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved