Tribun Podcast
Kanwil Kemenkum Gorontalo Pastikan Akses Hukum Merata, 729 Desa dan Kelurahan Punya Pos Bantuan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Gorontalo memastikan akses hukum kini merata hingga ke tingkat desa.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 729 desa dan kelurahan di Gorontalo kini memiliki pos bantuan hukum
- Pos bantuan hukum dijalankan oleh paralegal yang telah mendapat pelatihan dasar hukum
- Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo, Raymond JH Takasenseran, menegaskan perubahan struktur kementerian di pusat tidak mengganggu pelayanan hukum di daerah
TRIBUNGORONTALO.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Gorontalo memastikan akses hukum kini merata hingga ke tingkat desa.
Sebanyak 729 desa dan kelurahan di Provinsi Gorontalo telah memiliki pos bantuan hukum sebagai sarana konsultasi dan mediasi awal bagi warga.
Pos bantuan hukum ini menjadi bagian dari program perluasan akses keadilan yang digagas Kemenkum Gorontalo. Kehadirannya diharapkan mampu mencegah persoalan warga langsung berujung ke kepolisian atau pengadilan.
Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo, Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran, menegaskan bahwa pembentukan pos bantuan hukum merupakan fokus utama pihaknya dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Raymond, seluruh desa dan kelurahan di Gorontalo kini sudah memiliki pos bantuan hukum.
“Pos bantuan hukum sudah terbentuk 100 persen. Totalnya 729 desa dan kelurahan di Gorontalo,” ujarnya dalam Tribun Podcast yang dipandu Content Manager TribunGorontalo.com, Aldi Ponge, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, pos bantuan hukum berfungsi sebagai tempat masyarakat berkonsultasi sebelum mengambil langkah hukum formal.
“Masyarakat bisa datang dulu ke pos bantuan hukum untuk berkonsultasi atau mediasi. Harapannya masalah bisa selesai di tingkat desa,” katanya.
Petugas yang melayani di pos bantuan hukum adalah paralegal desa yang telah mendapat pelatihan dasar hukum.
“Paralegal ini ditunjuk oleh kepala desa atau lurah dan sudah dibekali pelatihan,” jelas Raymond.
Keberadaan paralegal diharapkan mampu memberikan solusi awal bagi warga yang menghadapi persoalan hukum sehari-hari.
Raymond menambahkan, pos bantuan hukum juga menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat.
Selain itu, ia menegaskan bahwa perubahan struktur Kementerian Hukum dan HAM di tingkat pusat tidak memengaruhi pelayanan hukum di daerah.
“Pelayanan tetap normal dan tidak ada yang terganggu,” tegasnya.