Kamis, 26 Maret 2026

Tambang Emas Ilegal Gorontalo

Tambang Emas Ilegal di Dengilo Pohuwato Gorontalo Tinggalkan 150 Kubangan, Tak Jauh dari Pemukiman

Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo meninggalkan 150 kubangan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Tambang Emas Ilegal di Dengilo Pohuwato Gorontalo Tinggalkan 150 Kubangan, Tak Jauh dari Pemukiman
TribunGorontalo.com
TAMBANG EMAS -- Potret tambang emas ilegal Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. 
Ringkasan Berita:
  • Tambang Ilegal di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato meninggalkan 150 kubangan
  • Polisi menemukan PETI di Pohuwato umumnya menggunakan alat berat
  • Penertiban sendiri telah berlangsung sejak awal Januari dan masih berlanjut.

TRIBUNGORONTALO.COM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo meninggalkan 150 kubangan di lokasi tambang ilegal tersebut

Penertiban yang dilakukan aparat gabungan mengungkap kondisi lingkungan yang rusak, dengan ratusan lubang tambang terbuka dan berdekatan langsung dengan permukiman warga.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa lokasi bekas PETI dipenuhi kubangan yang tidak direklamasi oleh para pelaku.

“Kondisi Petinya banyaknya kubangan yang ditinggalkan oleh pelaku peti tanpa di tutup kembali sebagian berada di dekat rumah pemukiman,” ujar Maruly, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, jarak antara lubang bekas tambang dan rumah warga sangat mengkhawatirkan.

“Kubangan PETI berdekatan dengan pemukiman diperkirakan sekitar 50-100 meter,” ungkapnya. 

Ia menyebut dari hasil pendataan di lapangan, jumlah lubang atau kubangan yang ditinggalkan terbilang banyak.

“Lubang/kubangan berjumlah sekitar 150,” kata Maruly.

Kombes Pol Maruly Pardede  ccfdff
Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede saat menjelaskan soal penertiban tambang di Pohuwato, Provinsi Gorontalo

Ironisnya, lubang dan kubangan itu dibiarkan tanpa ditutup kembali oleh para pelaku.Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ancaman serius, baik dari sisi keselamatan warga maupun risiko bencana lingkungan.

Terkait asal para pelaku, Penyandang pangkat tiga bunga in menjelaskan bahwa aktivitas PETI di Dengilo melibatkan berbagai pihak.

“Penambangnya ada yang dari lokal Kabupaten Pohuwato khususnya dan ada juga dari luar namun masih warga Provinsi Gorontalo namun investornya diperkirakan ada yg dari lokal dan berasal dari luar daerah Gorontalo,” terangnya. 

Ia juga menegaskan bahwa pemilik lubang bukanlah pihak luar, melainkan warga setempat.

“Pemilik lubang adalah masyarakat sekitar, namun investornya ada yang dari daerah gorontalo dan ada yang dari luar gorontalo,” jelasnya. 

Berbeda dengan kesan penambangan tradisional, aparat menemukan bahwa PETI di Pohuwato umumnya menggunakan alat berat berupa Excavator.

Sejak tahun 2025 hingga sekarang, aparat telah menyita belasan unit excavator.

“Sejak tahun 2025 sampai dengan sekarang ada 11 alat Excavator,” ungkapnya. 

Rinciannya, enam unit telah masuk tahap II, sementara lima unit lainnya masih dalam proses penanganan di Polres Pohuwato.

Maruly menyebutkan jumlah tersangka yang telah diamankan.

“Yang ditahan sejak tahun 2025 sampai dengan sekarang sudah 32 orang,” 

Jumlah tersebut sekaligus menjadi total pihak yang telah diperiksa terkait PETI Dengilo.

Dalam operasi penertiban, aparat mengerahkan kekuatan besar yakni berjumlah kurang lebih 300 personil gabungan. 

Penertiban sendiri telah berlangsung sejak awal Januari dan masih berlanjut.

“Penertiban dimulai dari tanggal 5Januari 2025 sampai dengan sekarang, tidak menutup kemungkinan sampai dengan benar-benar tidak ada PETI, namun diharapkan para penambang melakukan pertambangan di Wilayah WPR yang mempunyai IPR,” pungkasnya. 

Jumlah Tersangka berasal dari berbagai wilayah :

  • Polda Gorontalo : 26 orang
  • Pohuwato : 8 orang
  • Boalemo : 6 orang
  • Limboto : 1 orang

Jumlah alat berat excavator di PETI :

  • Polda Gorontalo : 3 unit (tahap II)
  • Pohuwato : 6 unit (1 tahap II, 5 di Polres)
  • Boalemo : 1 unit (tahap II)
  • Limboto : 1 unit (tahap II). (*/Jian)
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved