Pertambangan Gorontalo
Mayoritas Pemohon Izin Pertambangan Rakyat di Gorontalo Belum Siap, 14 yang Ajukan Hanya 2 Lolos
Dari 14 calon pemohon Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang mengikuti proses fasilitasi, baru dua pihak yang dinyatakan memenuhi
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TAMBANG-EMAS-Potret-tambang-emas-ilegal-Dengilo-Kabupaten-Pohuwato-Gorontalo.jpg)
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 10 blok WPR di Pohuwato yang siap diajukan untuk proses IPR. Total luas wilayah tersebut mencapai 505 hektare.
Dari keseluruhan 63 blok pertambangan di Provinsi Gorontalo dengan luas sekitar 5.500 hektare, baru Pohuwato yang memiliki dokumen WPR lengkap.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kesiapan legal tambang rakyat antarwilayah masih belum merata.
Pengajuan IPR dapat dilakukan oleh perorangan dengan luasan maksimal lima hektare atau melalui koperasi dengan luasan hingga 10 hektare.
Dengan ketersediaan 505 hektare, wilayah Pohuwato berpotensi menampung puluhan koperasi penambang lokal.
Wardoyo menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak melakukan intervensi dalam penentuan penerima IPR.
Penetapan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dengan prioritas kepada masyarakat lokal.
Ia juga menjelaskan bahwa kemitraan dengan investor dimungkinkan, namun keputusan tersebut berada di tangan koperasi.
Selain itu, setiap pemohon wajib memenuhi seluruh persyaratan, termasuk dokumen lingkungan dan rencana reklamasi pascatambang.
Untuk mempercepat proses tersebut, Gubernur Gorontalo telah membentuk kelompok kerja khusus yang bertugas mengawal pengurusan IPR.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat legalisasi tambang rakyat sekaligus mempersempit ruang gerak aktivitas PETI. (*)