Pertambangan Gorontalo
Mayoritas Pemohon Izin Pertambangan Rakyat di Gorontalo Belum Siap, 14 yang Ajukan Hanya 2 Lolos
Dari 14 calon pemohon Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang mengikuti proses fasilitasi, baru dua pihak yang dinyatakan memenuhi
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TAMBANG-EMAS-Potret-tambang-emas-ilegal-Dengilo-Kabupaten-Pohuwato-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Upaya penataan sektor pertambangan rakyat di Provinsi Gorontalo mulai memasuki tahap krusial.
Dari 14 calon pemohon Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang mengikuti proses fasilitasi, baru dua pihak yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis.
Data tersebut terungkap dalam rangkaian sosialisasi dan percepatan penertiban IPR yang digelar aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah.
Fakta ini menunjukkan bahwa sebagian besar aktivitas tambang rakyat masih menghadapi tantangan serius dalam memenuhi standar legal yang ditetapkan negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menjelaskan bahwa seluruh calon pemohon diwajibkan memenuhi 17 indikator sebagai syarat utama penerbitan IPR.
Baca juga: Viral Link Cek BLT 2026 Rp900 Ribu, Cek Fakta Ungkap Fakta Sebenarnya
Dari hasil evaluasi, hanya dua pemohon yang telah melengkapi seluruh ketentuan tersebut.
Sementara itu, 12 calon pemohon lainnya masih berada dalam tahap pemenuhan administrasi.
Proses ini dilakukan dengan pendampingan dari instansi terkait agar mereka dapat segera beralih dari aktivitas tambang tanpa izin menuju skema pertambangan yang sah.
Maruly menegaskan, percepatan IPR bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari strategi besar untuk menekan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini menimbulkan persoalan lingkungan dan hukum.
Legalitas melalui IPR diharapkan menjadi pintu masuk bagi penambang rakyat agar dapat beroperasi secara tertib dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, penertiban terhadap tambang ilegal juga mulai berjalan. Sejak awal Januari, operasi gabungan telah dilakukan di sejumlah wilayah kabupaten dengan melibatkan unsur Polres, Kodim, serta pemangku kepentingan lainnya. Beberapa lokasi tambang ilegal telah diperiksa, diamankan, dan masuk tahap pendalaman.
Baca juga: Awal 2026, Publik Menanti Kepastian BLT Kesra: Masih Berlanjut atau Tidak?
Langkah tersebut merupakan bagian dari atensi langsung Kapolda Gorontalo dalam mendukung kebijakan Gubernur Gorontalo terkait pembenahan tata kelola pertambangan.
Di tingkat provinsi, Satgas Terpadu Penertiban PETI juga telah dibentuk untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
Sementara proses penertiban berjalan, Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mendorong percepatan penerbitan IPR, khususnya di Kabupaten Pohuwato.
Wilayah ini menjadi daerah paling siap karena telah memiliki dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang disusun oleh Kementerian ESDM.