Minggu, 8 Maret 2026

Pertambangan Gorontalo

Dalam Setahun, Gorontalo Keluarkan 35 Izin Pertambangan, Terbanyak di Pohuwato dan BoneBol

Data ini menunjukkan geliat sektor pertambangan di Gorontalo, dengan mayoritas izin dikeluarkan untuk pertambangan baru.

Tayang:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Dalam Setahun, Gorontalo Keluarkan 35 Izin Pertambangan, Terbanyak di Pohuwato dan BoneBol
TribunGorontalo.com
Ilustrasi Pertambangan di Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Gorontalo mencatat 35 izin usaha pertambangan telah dikeluarkan.

Dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Senin (20/5/2024), izin tersebut keluar selama periode 2021 hingga 2022.

Data ini menunjukkan geliat sektor pertambangan di Gorontalo, dengan mayoritas izin dikeluarkan untuk pertambangan baru.

Dari 35 izin tersebut, 15 di antaranya merupakan Izin Usaha Pertambangan Baru (IUPB).

Baca juga: 555 PPPK Pohuwato Resmi Dilantik, Saipul Mbuinga Tegaskan soal Aturan

Disusul 10 izin pertambangan batuan, 9 izin usaha pertambangan tahap operasi produksi, dan 1 izin usaha jasa pertambangan.

Wilayah yang paling banyak memiliki izin pertambangan adalah Kabupaten Pohuwato dan Bone Bolango, masing-masing 8 izin.

Disusul Kabupaten Gorontalo dan Boalemo dengan 7 izin, dan Gorontalo Utara 5 izin.

Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Provinsi Gorontalo, Nasrudin, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pendampingan.

Baca juga: Pepi Bunga, dari Hobi jadi Penjual Bunga Legendaris di Gorontalo

Juga melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha pertambangan, seperti Gorontalo Mineral dan Merdeka Grup.

Namun, Nasrudin menegaskan bahwa penertiban terhadap pelaku usaha pertambangan ilegal atau tanpa izin berada di bawah kewenangan Gakum Kementerian Lingkungan Hidup di Kecamatan Limboto.

"Kami hanya melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan persetujuan lingkungan yang kami terbitkan," jelas Nasrudin. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved