Kaleidoskop 2025
Kasus Narkoba di Gorontalo Tahun 2025 Meningkat Dua Kali Lipat, 62 Remaja Direhabilitasi
Dari pengungkapan kasus tersebut, BNNP Gorontalo menyita ganja seberat 7,3 gram dan sabu seberat 4,13 gram sebagai barang bukti.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kurir-narkoba-Gorontalo-tertangkap.jpg)
Selain penegakan hukum, BNNP Gorontalo juga menitikberatkan aspek penyelamatan korban penyalahgunaan narkoba.
Tercatat 128 penyalahguna menjalani rehabilitasi, terdiri atas 62 remaja, 61 orang dewasa, dan 5 lansia.
Data ini menegaskan bahwa kelompok remaja masih menjadi populasi paling rentan terhadap penyalahgunaan narkotika.
Untuk mencegah kekambuhan, sebanyak 138 mantan penyalahguna juga mengikuti program pascarehabilitasi, yang bertujuan mendorong reintegrasi sosial yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabag Umum BNNP Gorontalo Muh Rizal, Penyidik Madya BNNP Gorontalo Kombes Pol Fikri Sjafri, Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muchars Daud, serta Ketua Tim Rehabilitasi Lee Chandra Wahidji. (*)