Kaleidoskop 2025
Kasus Narkoba di Gorontalo Tahun 2025 Meningkat Dua Kali Lipat, 62 Remaja Direhabilitasi
Dari pengungkapan kasus tersebut, BNNP Gorontalo menyita ganja seberat 7,3 gram dan sabu seberat 4,13 gram sebagai barang bukti.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kurir-narkoba-Gorontalo-tertangkap.jpg)
Ringkasan Berita:
- BNNP Gorontalo mengungkap 11 kasus narkotika sepanjang 2025, meningkat dari 6 kasus pada 2024, dengan 18 tersangka yang diamankan
- Peningkatan kasus disebut mencerminkan intensitas operasi dan sinergi penegak hukum, ditandai asesmen 99 tersangka melalui Tim Assessment Terpadu dan pemusnahan barang bukti pada 19 November 2025.
- Selain penindakan, BNNP Gorontalo merehabilitasi 128 penyalahguna, didominasi remaja, serta membina 138 mantan pengguna melalui program pascarehabilitasi
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Catatan kasus narkoba di Gorontalo sejak Januari 2025 hingga Desember ini mencapai 11 kasus.
Menurut Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo, kasus itu rupanya nyaris dua kali lipat dari angka kasus 2024.
Sebab, Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Pol Sri Bardiyati menegaskan bahwa pada 2024 hanya ada 6 kasus hingga penghujung tahun.
Bahkan jika dihitung dari sisi pelaku yang ditahan, jumlahnya juga melonjak hingga 18 tersangka.
Padahal pada tahun 2024 hanya 10 orang. Artinya dengan angka ini, dapat dilihat terjadi eskalasi peningkatan jaringan narkotika di wilayah Serambi Madinah ini.
Baca juga: Nelayan Filipina Berpotensi Dideportasi usai Terdampar di Perairan Gorontalo Utara
Dari pengungkapan kasus tersebut, BNNP Gorontalo menyita ganja seberat 7,3 gram dan sabu seberat 4,13 gram sebagai barang bukti.
Selain itu, dalam operasi lapangan, petugas turut menemukan narkotika tanpa pemilik, yakni ganja sekitar 4,89 kilogram dan sabu sekitar 10 gram.
Seluruh barang bukti hasil penindakan telah dimusnahkan pada 19 November 2025.
Intensitas Penindakan dan Pencegahan
Brigjen Pol Sri Bardiyati menegaskan bahwa peningkatan jumlah kasus ini menegaskan dua hal.
Pertama terkait tingginya peredaran narkoba di Gorontalo hingga Desember 2025.
Kedua, juga menunjukkan meningkatnya intensitas operasi intelijen, intervensi lapangan, serta sinergi lintas lembaga penegak hukum.
Dalam pelaksanaannya, BNNP Gorontalo terus berkoordinasi dengan Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan Dinas Kesehatan melalui Tim Assessment Terpadu (TAT).
Sepanjang 2025, sebanyak 99 tersangka kasus narkoba telah menjalani asesmen TAT untuk menentukan penanganan hukum atau rehabilitasi yang paling tepat.
Selain penegakan hukum, BNNP Gorontalo juga menitikberatkan aspek penyelamatan korban penyalahgunaan narkoba.
Tercatat 128 penyalahguna menjalani rehabilitasi, terdiri atas 62 remaja, 61 orang dewasa, dan 5 lansia.
Data ini menegaskan bahwa kelompok remaja masih menjadi populasi paling rentan terhadap penyalahgunaan narkotika.
Untuk mencegah kekambuhan, sebanyak 138 mantan penyalahguna juga mengikuti program pascarehabilitasi, yang bertujuan mendorong reintegrasi sosial yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabag Umum BNNP Gorontalo Muh Rizal, Penyidik Madya BNNP Gorontalo Kombes Pol Fikri Sjafri, Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muchars Daud, serta Ketua Tim Rehabilitasi Lee Chandra Wahidji. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.