Gorontalo Hari Ini
Nelayan Filipina Berpotensi Dideportasi usai Terdampar di Perairan Gorontalo Utara
Seorang nelayan berinisial R (25) asal Filipina diperiksa oleh pihak Imigrasi setelah masuk ke wilayah perairan Gorontalo Utara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Foto-nelayan-asal-Filipina-bersama-pihak-Imigrasi-Gorontalo.jpg)
Ringkasan Berita:
- Nelayan berinisial R (25) asal Filipina ditemukan terdampar di perairan Gorontalo Utara dan segera dibawa ke daratan serta diamankan aparat Polairud
- R resmi diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo
- Imigrasi merencanakan pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi Manado untuk pendalaman status
TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang nelayan berinisial R (25) asal Filipina diperiksa oleh pihak Imigrasi setelah masuk ke wilayah perairan Gorontalo Utara.
R sebelumnya ditemukan terdampar di laut sebelum akhirnya diamankan oleh aparat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kwandang.
Petugas Polairud memastikan kondisi nelayan tersebut dalam keadaan selamat sebelum membawanya ke daratan. Langkah pengamanan dilakukan sebagai bentuk antisipasi atas keberadaan warga negara asing di wilayah perairan Indonesia.
“Penanganan awal dilakukan oleh jajaran Polairud sebelum berkoordinasi dengan pihak Imigrasi,” ungkap salah satu petugas.
Setelah diamankan, nelayan Filipina itu tidak langsung dipulangkan. Pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 13.40 Wita, ia resmi dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Proses serah terima berlangsung di Kantor Imigrasi Gorontalo dan ditangani langsung oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Gelora Adil Ginting, menegaskan bahwa penanganan dilakukan sesuai prosedur.
“Pelimpahan ini merupakan bagian dari mekanisme penanganan orang asing yang ditemukan di wilayah perairan Indonesia,” ujarnya.
Saat ini, nelayan Filipina tersebut ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Gorontalo. Penahanan bersifat sementara sambil menunggu tahapan lanjutan dari proses pemeriksaan.
Pihak Imigrasi juga merencanakan pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi Manado untuk pendalaman status keimigrasian dan penentuan langkah berikutnya.
Tahapan yang akan ditempuh mencakup kemungkinan deportasi atau pemulangan ke negara asal, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Bantah Usir Istri Usai Dilantik PPPK Gorontalo, Iksan Daud Ungkap Polemik Rumah Tangganya
Sinergi Polisi dan Imigrasi
Kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam menjaga keamanan wilayah laut. Sinergi antara kepolisian perairan dan Imigrasi menjadi bagian dari upaya negara memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia terdata dan tertangani dengan baik.
Gelora Adil Ginting menegaskan, kerja sama tersebut menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan wilayah perairan.
“Sinergi ini penting untuk memastikan penegakan aturan berjalan sesuai prosedur,” katanya.
Penanganan nelayan asing ini sejalan dengan kebijakan nasional dalam penguatan pengawasan perbatasan, pengendalian mobilitas orang asing, serta peningkatan kapasitas penegakan hukum keimigrasian.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa wilayah perairan Gorontalo merupakan jalur strategis yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan, terutama terkait keberadaan orang asing yang masuk tanpa prosedur resmi. (*)