Kasus Puskes Sipatana

Korban Desak Polisi Tahan Amin, Oknum ASN Gorontalo Utara yang Jadi Tersangka

Tia Badaru, meminta Polda Gorontalo segera menahan Muhammad Amin Ramadhan (MAR) setelah penetapan status tersangka

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
Kolase Tribun Gorontalo/Tribun Bali
KASUS PELECEHAN -- Kolase foto kuasa hukum Mohammad Amin Ramadhan dan ilustrasi anak perempuan. Amin telah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kuasa hukum korban, Tia Badaru, meminta Polda Gorontalo segera menahan Muhammad Amin Ramadhan (MAR) segera ditahan polisi.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Tia menyampaikan apresiasi kepada penyidik yang menurutnya telah bekerja maksimal.

“Kami berterima kasih karena penyidik sudah bekerja apa adanya,” ujar Tia Badaru kepada TribunGorontalo.com, Selasa (18/11/2025).

Ia menilai proses hukum berjalan baik meski mendapat perhatian besar dari publik.

“Ada atensi besar, tapi penyidik tetap jalan,” katanya.

Tia menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan akhir dari proses hukum. Menurutnya, penahanan harus segera dilakukan sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.

“Pasal 81 ancamannya di atas lima tahun, jadi sudah patut untuk ditahan,” jelasnya.

Ia menyebut ada sejumlah pertimbangan yang harus diperhatikan penyidik, termasuk risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

“Seperti kemarin ada usaha meminta korban mencabut laporan dan juga ada upaya mengubah keterangan saksi,” terangnya.

Tia berharap pemanggilan tersangka berikutnya langsung diikuti dengan tindakan tegas berupa penahanan.

“Harapan kami besok sudah masuk tahap penahanan,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Tia juga mengungkap tekanan psikologis berat yang dialami korban, bahkan sempat muncul upaya bunuh diri.

“Korban sangat tertekan. Dia sempat ingin mengakhiri hidupnya karena merasa permasalahan tidak ada titik terang,” tutur Tia.

Selain itu, korban kerap menjadi sasaran serangan opini dari pihak terlapor melalui pemberitaan yang menyudutkan.

“Ada framing buruk terhadap korban. Dia merasa, ‘Saya korban, tapi kenapa saya yang dibuat buruk,’” ujarnya.

Proses Hukum

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved