Kasus Puskes Sipatana
Korban Desak Polisi Tahan Amin, Oknum ASN Gorontalo Utara yang Jadi Tersangka
Tia Badaru, meminta Polda Gorontalo segera menahan Muhammad Amin Ramadhan (MAR) setelah penetapan status tersangka
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
Kasus ini dilaporkan pada 26 Mei 2025 melalui laporan polisi LP/B/178/V/2025/SPKT/Polda Gorontalo.
Setelah laporan masuk, penyidik Unit PPA mulai memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti awal.
Pada periode Mei hingga Agustus 2025, penyidik melakukan pendalaman keterangan, pemeriksaan saksi tambahan, serta penguatan bukti digital dan medis.
Pemeriksaan berlanjut hingga September 2025, saat rangkaian kejadian mulai tersusun lebih lengkap.
Memasuki November 2025, penyidik menilai bukti telah mencukupi. Pada 14 November 2025, status MAR resmi dinaikkan menjadi tersangka. Pemberitahuan penetapan itu diterbitkan melalui SP2HP pada 17 November 2025.
Kasus kini memasuki tahap pemanggilan tersangka untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk soal penahanan.
Baca juga: Ambulans Dipersoalkan Keluarga Pasien, Kapus Sipatana Gorontalo Minta Maaf, Sebut Ada Miskomunikasi
Amin Ditetapkan sebagai Tersangka
Muhammad Amin Ramadhan alias Amin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) per 17 November 2025.
Dalam Surat Nomor B/228/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum disebutkan bahwa proses gelar perkara telah dilakukan pada Jumat (14/11/2025).
Polda Gorontalo saat ini akan memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Gorontalo Utara tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Amin memberikan klarifikasi mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menegaskan bahwa hubungan antara dirinya dan pelapor, berinisial S, hanyalah sebatas teman dekat.
Bahkan, Amin mengaku pernah berniat menikahi S dan sudah menemui orang tua pelapor untuk meminta izin.
“Pada 4 Mei 2025 saya dan keluarga dari pihak perempuan membicarakan rencana pernikahan,” kata Amin.
Dalam pertemuan itu, kedua keluarga disebut telah menyepakati uang mahar sebesar Rp100 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-kuasa-hukum-Mohammad-Amin-Ramadhan-dan-ilustrasi-anak-perempuan.jpg)