Kasus Puskes Sipatana
Korban Desak Polisi Tahan Amin, Oknum ASN Gorontalo Utara yang Jadi Tersangka
Tia Badaru, meminta Polda Gorontalo segera menahan Muhammad Amin Ramadhan (MAR) setelah penetapan status tersangka
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
Uang tersebut, menurut Amin, adalah biaya untuk persiapan pernikahan yang rencananya digelar usai Lebaran Idul Adha.
Ia menegaskan bahwa uang itu bukan sogokan ataupun uang tutup mulut.
“Uang itu adalah mahar, bukan sogokan atau imbalan apa pun. Itu murni titipan karena kami sudah sepakat akan menikah,” ujarnya.
Selain kesepakatan mahar, Amin menyebut ada akta notaris yang dibuat sebagai bentuk komitmen kedua keluarga.
Dalam akta tersebut terdapat lima poin penting.
Poin-poin itu mencakup penyerahan mahar, komitmen untuk tidak melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum pernikahan, hingga hak keluarga laki-laki setelah pernikahan.
Namun, poin kelima yang meminta orang tua perempuan menjaga kehormatan anaknya hingga hari pernikahan sempat menjadi perdebatan.
“Padahal menurut saya wajar orang tua menjaga anaknya. Tapi poin itu justru diminta dihapus,” ucap Amin.
Isu Menginap di Hotel
Setelah kesepahaman itu, muncul isu bahwa S diduga menginap bersama laki-laki lain di salah satu hotel di Kota Gorontalo.
Amin bahkan menunjukkan foto rekaman CCTV dan saksi terkait isu tersebut dalam konferensi pers.
Amin mengaku telah menindaklanjuti persoalan itu dengan mendatangi rumah pelapor pada 24 dan 29 Mei 2025.
Namun, ia tidak mendapat jawaban dari pihak keluarga.
Pamannya juga mencoba melakukan hal serupa, tetapi hasilnya tetap nihil.
“Ibu saya mendatangi rumahnya di tanggal 31 Mei 2025 namun tidak ada jawaban,” kata Amin.
Karena tidak ada tanggapan dari keluarga perempuan, Amin kemudian mengambil jalur hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-kuasa-hukum-Mohammad-Amin-Ramadhan-dan-ilustrasi-anak-perempuan.jpg)