Kasus Oknum ASN Gorontalo

Oknum ASN Gorontalo Utara Bongkar Isi Akta Notaris, Amin Ungkit Mahar Rp100 Juta

Mohammad Amin Ramadhan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Gorontalo Utara, membongkar secara gamblang isi Akta Notaris

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
Kolase Tribun Gorontalo/Tribun Bali
KASUS PELECEHAN -- Kolase foto kuasa hukum Mohammad Amin Ramadhan dan ilustrasi anak perempuan. Amin membongkar secara gamblang isi Akta Notaris. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana, membenarkan bahwa kedua laporan ini ditangani secara terpisah dan berimbang.

Ia mengakui bahwa kasus pencabulan yang ditangani Polda Gorontalo menghadapi beberapa kendala, sehingga belum ada penetapan tersangka setelah enam bulan laporan masuk.

Kendala utama adalah pemeriksaan saksi ahli psikologi forensik yang berdomisili di Surabaya dan tidak berada di Gorontalo, serta beberapa saksi yang dipanggil berdomisili jauh atau tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Visum sudah kita laksanakan, kemudian kita laksanakan pemeriksaan saksi ahli psikologi forensik,” ujarnya, menambahkan.

Kronologi Sebelum Laporan

Ayah Amin Ramadhan, Syamsul Awal, menjelaskan bahwa rencana pernikahan sempat ditetapkan 10 hari setelah Iduladha 2025.

Namun, rencana itu batal setelah keluarga menerima informasi bahwa S diduga menginap di hotel bersama laki-laki lain pada 23 Mei 2025.

Klarifikasi dari pihak Amin kepada S dan orangtua perempuan kemudian dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan.

Amin menambahkan bahwa laporan dugaan pelecehan terhadap anaknya kemudian masuk pada tanggal 26 Mei 2025.

Kasus dugaan pencabulan ini sendiri bermula dari laporan seorang ibu asal Kota Gorontalo yang melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak perempuannya yang masih di bawah umur, yang diduga dilakukan berulang kali sejak Februari 2025.

Kasus ini menyeret oknum ASN Mohammad Amin Ramadhan dan dua pria lainnya yang diduga turut terlibat.

 


(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved