Kasus Oknum ASN Gorontalo

Oknum ASN Gorontalo Utara Bongkar Isi Akta Notaris, Amin Ungkit Mahar Rp100 Juta

Mohammad Amin Ramadhan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Gorontalo Utara, membongkar secara gamblang isi Akta Notaris

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
Kolase Tribun Gorontalo/Tribun Bali
KASUS PELECEHAN -- Kolase foto kuasa hukum Mohammad Amin Ramadhan dan ilustrasi anak perempuan. Amin membongkar secara gamblang isi Akta Notaris. 
Ringkasan Berita:
  • Mohammad Amin Ramadhan membongkar isi Akta Notaris terkait dugaan kesepakatan pra-pernikahan
  • Amin membantah keras tuduhan pelecehan terhadap S
  • Amin balik melaporkan orang tua S atas dugaan penggelapan mahar Rp100 juta

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Mohammad Amin Ramadhan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Gorontalo Utara, membongkar secara gamblang isi Akta Notaris.

Akta Notaris ini berkaitan dugaan kesepakatan pra-pernikahan. 

Amin mengungkit penyerahan uang sebesar Rp100 juta yang ia sebut sebagai mahar atau titipan biaya persiapan pernikahan.

Amin Ramadhan, yang merupakan terduga pelaku kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur berinisial S, menyampaikan klarifikasi tersebut dalam konferensi pers di sebuah kafe di Kota Gorontalo pada Kamis (13/11/2025).

Ia menegaskan uang Rp100 juta tersebut merupakan mahar atau titipan kesepakatan pernikahan, dan bukan sogokan atau bentuk penyelesaian perkara, seperti yang ditudingkan beberapa pihak.

Klarifikasi ini muncul di tengah konflik hukum yang makin meruncing, di mana Amin dilaporkan oleh keluarga korban atas dugaan pencabulan, dan sebaliknya, Amin melaporkan balik orang tua korban atas dugaan penggelapan mahar.

Amin membantah semua tuduhan pelecehan yang dialamatkan kepadanya.

Ia menegaskan bahwa hubungannya dengan pelapor, S, hanyalah sebatas teman dekat dan bukan hubungan asmara.

Dirinya mengaku pernah berniat menikahi S dan rencana tersebut telah dibicarakan secara resmi kepada keluarga.

“Pada 4 Mei 2025 kami telah melakukan musyawarah keluarga di salah satu rumah makan. Saat itu saya dan keluarga dari pihak perempuan membicarakan rencana pernikahan,” ujar Amin.

Amin menjelaskan, dalam pertemuan keluarga tersebut disepakati adanya penyerahan uang sebesar Rp100 juta sebagai mahar atau biaya persiapan pernikahan.

“Uang itu adalah mahar, bukan sogokan atau imbalan apa pun. Itu murni titipan karena kami sudah sepakat akan menikah,” tegasnya.

Isi Akta Notaris

Dalam klarifikasinya, Amin turut membeberkan beberapa poin krusial yang termuat dalam Akta Notaris yang dibuat sebagai bentuk kesepakatan antara kedua keluarga.

Ia menyebutkan, isi Akta Notaris tersebut secara umum berisi kesepakatan terkait penyerahan mahar senilai Rp100 juta.

Poin penting lainnya adalah komitmen pihak laki-laki untuk tidak melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum pernikahan dilangsungkan.

Selain itu, Akta tersebut juga memuat poin agar pihak perempuan tidak akan melaporkan pihak laki-laki kepada aparat hukum selama proses menuju pernikahan berlangsung.

Setelah pernikahan dilangsungkan, pihak laki-laki berhak membawa istrinya tinggal di tempat yang ditentukan.

Poin lain yang terungkap adalah permintaan agar orangtua perempuan diminta menjaga kehormatan dan martabat anaknya hingga hari pernikahan.

Amin mengaku, poin menjaga kehormatan ini sempat menjadi perdebatan, di mana orangtua pihak perempuan meminta agar poin tersebut dihapus dari Akta.

“Padahal menurut saya wajar orang tua menjaga anaknya. Tapi point itu justru diminta dihapus,” ucapnya dengan nada heran.

Amin menegaskan bahwa proses penandatanganan akta dan penyerahan uang dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan.

“Kalau ada paksaan, tentu mereka tidak akan menerima uang itu. Semua dilakukan atas kesepakatan,” tegas Amin, membantah tudingan adanya paksaan.

Kasus ini menjadi rumit karena adanya laporan saling silang antara terduga pelaku dan keluarga korban.

Di satu sisi, oknum ASN Gorontalo Utara ini dilaporkan ke Polda Gorontalo atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 26 Mei 2025.

Di sisi lain, orangtua korban dilaporkan balik oleh Amin Ramadhan atas dugaan penggelapan mahar ke Polresta Gorontalo.

Ayah korban, berinisial I, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang Rp100 juta tersebut oleh Polresta Gorontalo Kota.

Ayah korban mengaku kaget dengan penetapan tersangka yang berlangsung cepat.

“Kami heran karena cepat sekali prosesnya. Tidak sampai satu bulan kami langsung jadi tersangka,” ujar I.

Ia menjelaskan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk persiapan acara pernikahan, dan pihak keluarga laki-laki sempat menerima dua toples kue hasil dari penggunaan uang tersebut.

Baca juga: Kronologi Oknum ASN Gorontalo Utara Diduga Paksa Gadis Layani Temannya di Bulan Ramadan

Kendala Penyidikan di Polda Gorontalo

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana, membenarkan bahwa kedua laporan ini ditangani secara terpisah dan berimbang.

Ia mengakui bahwa kasus pencabulan yang ditangani Polda Gorontalo menghadapi beberapa kendala, sehingga belum ada penetapan tersangka setelah enam bulan laporan masuk.

Kendala utama adalah pemeriksaan saksi ahli psikologi forensik yang berdomisili di Surabaya dan tidak berada di Gorontalo, serta beberapa saksi yang dipanggil berdomisili jauh atau tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Visum sudah kita laksanakan, kemudian kita laksanakan pemeriksaan saksi ahli psikologi forensik,” ujarnya, menambahkan.

Kronologi Sebelum Laporan

Ayah Amin Ramadhan, Syamsul Awal, menjelaskan bahwa rencana pernikahan sempat ditetapkan 10 hari setelah Iduladha 2025.

Namun, rencana itu batal setelah keluarga menerima informasi bahwa S diduga menginap di hotel bersama laki-laki lain pada 23 Mei 2025.

Klarifikasi dari pihak Amin kepada S dan orangtua perempuan kemudian dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan.

Amin menambahkan bahwa laporan dugaan pelecehan terhadap anaknya kemudian masuk pada tanggal 26 Mei 2025.

Kasus dugaan pencabulan ini sendiri bermula dari laporan seorang ibu asal Kota Gorontalo yang melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak perempuannya yang masih di bawah umur, yang diduga dilakukan berulang kali sejak Februari 2025.

Kasus ini menyeret oknum ASN Mohammad Amin Ramadhan dan dua pria lainnya yang diduga turut terlibat.

 


(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved