Kasus Oknum ASN Gorontalo

Oknum ASN Gorontalo Utara Bongkar Isi Akta Notaris, Amin Ungkit Mahar Rp100 Juta

Mohammad Amin Ramadhan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Gorontalo Utara, membongkar secara gamblang isi Akta Notaris

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
Kolase Tribun Gorontalo/Tribun Bali
KASUS PELECEHAN -- Kolase foto kuasa hukum Mohammad Amin Ramadhan dan ilustrasi anak perempuan. Amin membongkar secara gamblang isi Akta Notaris. 

Poin penting lainnya adalah komitmen pihak laki-laki untuk tidak melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum pernikahan dilangsungkan.

Selain itu, Akta tersebut juga memuat poin agar pihak perempuan tidak akan melaporkan pihak laki-laki kepada aparat hukum selama proses menuju pernikahan berlangsung.

Setelah pernikahan dilangsungkan, pihak laki-laki berhak membawa istrinya tinggal di tempat yang ditentukan.

Poin lain yang terungkap adalah permintaan agar orangtua perempuan diminta menjaga kehormatan dan martabat anaknya hingga hari pernikahan.

Amin mengaku, poin menjaga kehormatan ini sempat menjadi perdebatan, di mana orangtua pihak perempuan meminta agar poin tersebut dihapus dari Akta.

“Padahal menurut saya wajar orang tua menjaga anaknya. Tapi point itu justru diminta dihapus,” ucapnya dengan nada heran.

Amin menegaskan bahwa proses penandatanganan akta dan penyerahan uang dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan.

“Kalau ada paksaan, tentu mereka tidak akan menerima uang itu. Semua dilakukan atas kesepakatan,” tegas Amin, membantah tudingan adanya paksaan.

Kasus ini menjadi rumit karena adanya laporan saling silang antara terduga pelaku dan keluarga korban.

Di satu sisi, oknum ASN Gorontalo Utara ini dilaporkan ke Polda Gorontalo atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 26 Mei 2025.

Di sisi lain, orangtua korban dilaporkan balik oleh Amin Ramadhan atas dugaan penggelapan mahar ke Polresta Gorontalo.

Ayah korban, berinisial I, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang Rp100 juta tersebut oleh Polresta Gorontalo Kota.

Ayah korban mengaku kaget dengan penetapan tersangka yang berlangsung cepat.

“Kami heran karena cepat sekali prosesnya. Tidak sampai satu bulan kami langsung jadi tersangka,” ujar I.

Ia menjelaskan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk persiapan acara pernikahan, dan pihak keluarga laki-laki sempat menerima dua toples kue hasil dari penggunaan uang tersebut.

Baca juga: Kronologi Oknum ASN Gorontalo Utara Diduga Paksa Gadis Layani Temannya di Bulan Ramadan

Kendala Penyidikan di Polda Gorontalo

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved