Gorontalo Hari Ini

51 Hari Sejak Pemecatan Wahyudin Moridu, Belum Ada PAW di DPRD Gorontalo

Sudah 51 hari berlalu sejak pemecatan Wahyudin Moridu dari kursi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com/ist
ANGGOTA DPRD— Kolase foto Wahyudin Moridu. Anggota DPRD Provinsi Gorontalo ini mendadak viral karena video kontroversialnya tersebar di media sosial. Hingga kini, belum ada PAW yang mengisi kekosongan kursi di DPRD Provinsi Gorontalo. 

Ringkasan Berita:
  • Proses PAW Wahyudin Moridu Belum Berjalan
  • Wahyudin Moridu Resmi Diberhentikan karena Melanggar Kode Etik
  • Saat ini kursi yang ditinggalkan Wahyudin Moridu masih kosong 

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sudah 51 hari berlalu sejak pemecatan Wahyudin Moridu dari kursi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Namun, hingga saat ini belum ada yang menggantikan posisi eks politikus PDIP itu. 

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima satu pun usulan resmi terkait Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Sampai dengan saat ini belum ada PAW DPRD Provinsi Gorontalo,” ujar Sophian Rahmola, Selasa (11/11/2025).

Sophian menjelaskan, memang sebelumnya ada tiga nama dari tiga partai politik yang diganti, yakni Sofyan Puhi (NasDem) digantikan Hais Ayuwa, Warsito Somawiyono (Golkar) diganti Sun Biki, dan Adnan Entengo (PKS) diganti Ramdan Liputo.

Namun, pergantian tersebut dilakukan sebelum pelantikan anggota DPRD periode 2024–2029 sehingga tidak termasuk kategori PAW.

“Pergantian calon terpilih itu bukan PAW, itu jadi beda,” tegasnya.

Baca juga: Mustafa Yasin Berpotensi Diberhentikan dari DPRD Gorontalo Buntut Kasus Penipuan Haji

Proses PAW Masih Menunggu SK Mendagri

Terkait Wahyudin Moridu dari PDI Perjuangan, Sophian menyebut proses PAW masih menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sekarang ini baru usulan pemberhentian, belum ada SK pemberhentian dari Mendagri,” jelasnya.

Sophian juga memaparkan alur resmi PAW. Proses dimulai dari partai politik yang mengusulkan pemberhentian ke DPRD. DPRD kemudian meneruskan ke Mendagri melalui gubernur.

Setelah SK pemberhentian terbit, barulah partai dapat mengajukan pengisian kursi kosong ke DPRD.

Selanjutnya, DPRD mengajukan ke KPU Provinsi untuk menentukan calon pengganti berdasarkan perolehan suara Pemilu terakhir. Nama yang diusulkan KPU kemudian dikirim kembali ke Mendagri melalui gubernur untuk mendapatkan SK pelantikan anggota PAW.

Dengan belum adanya SK pemberhentian dari Mendagri, kursi yang ditinggalkan Wahyudin Moridu masih kosong.

KPU Gorontalo memastikan hingga kini belum ada satu pun proses PAW yang berjalan di DPRD Provinsi Gorontalo.

Wahyudin Moridu Resmi Diberhentikan

Wahyudin Moridu resmi diberhentikan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved