Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka
Bukan Hanya Mustafa Yasin, Polisi Gorontalo Dalami Pelaku Lain dalam Kasus Penipuan Haji
Kasus penipuan haji yang menjerat anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, terus dikembangkan oleh Polda Gorontalo.
TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus penipuan haji yang menjerat anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, terus dikembangkan oleh Polda Gorontalo.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada Mustafa saja.
Polisi kini membidik pelaku lain yang diduga berperan aktif mencari korban dalam kasus ini.
Dalam konferensi pers di Gedung Humas Polda Gorontalo, Kamis (6/11/2025), Mustafa Yasin dihadirkan sebagai tersangka.
Ia tampak mengenakan rompi tahanan oranye, tertunduk, dan mengenakan masker hitam.
Di sisi kiri dan kanan, personel Ditreskrimsus mendampingi, sementara Kapolda Widodo membeberkan hasil penyelidikan kepada awak media.
“Jika beraksi sejak 2017, berarti sudah delapan tahun. Tapi baru terungkap tahun ini,” ujar Widodo.
Modus Penipuan Haji Furoda Murah
Mustafa Yasin diduga menipu 62 warga Gorontalo melalui biro travel miliknya, PT Novavil Mutiara Utama.
Ia menawarkan program haji furoda murah dengan fasilitas terbaik, baik melalui promosi dari pintu ke pintu maupun lewat media sosial. Namun, visa yang digunakan ternyata bukan visa haji, melainkan visa kerja.
“Motifnya jelas, mengambil keuntungan pribadi dari calon jemaah,” tegas Kapolda.
Kerugian yang dialami korban mencapai Rp2,54 miliar, dengan pembayaran rata-rata Rp150 juta hingga Rp175 juta per orang.
Dari jumlah tersebut, 9 orang hanya sampai di Dubai, 32 orang tiba di Jeddah namun gagal berhaji, dan 16 orang berhasil menjalankan ibadah haji meski menggunakan visa tidak sah.
“Hal yang paling miris, ada yang sudah sampai luar negeri tapi tak bisa lanjut karena visanya tidak sesuai. Itu sangat kasihan,” tambah Widodo.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Mustafa Yasin, anggota DPRD Gorontalo dari Fraksi PKS dapil VI Boalemo–Pohuwato, terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Sesuai UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah, seorang anggota DPRD dapat diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam perkara pidana umum dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mustafa-Yasin-saat-digiring-menuju-tempat-konferensi-pers.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.