Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka
Mustafa Yasin Beraksi Sejak 2017, Korban Diiming-imingi Program Haji Furoda Murah
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo mengungkapkan bahwa aksi penipuan yang dilakukan oleh Mustafa Yasin, telah berlangsung sejak tahun 2017.
Penulis: WawanAkuba | Editor: Fadri Kidjab
Ringkasan Berita:
- Mustafa Yasin, anggota DPRD Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka penipuan haji
- Modus penipuan dilakukan melalui promosi haji furoda murah via PT Novavil Mutiara Utama
- Mustafa terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo mengungkapkan bahwa aksi penipuan yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, telah berlangsung sejak tahun 2017.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polda Gorontalo, Jalan Ahmad A Wahab Nomor 17, Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Dalam kesempatan tersebut, Mustafa Yasin dihadirkan sebagai tersangka.
Ia mengenakan rompi tahanan oranye, tampak tertunduk, mengenakan masker hitam, dan menghadap tembok, membelakangi Kapolda yang duduk di belakangnya.
Posisi keduanya tampak simetris: Mustafa menghadap tembok, sementara Kapolda menghadap para jurnalis.
Selama konferensi pers berlangsung, Mustafa hanya sesekali bergerak.
Di sisi kiri dan kanannya, tampak personel Ditreskrimsus mendampingi.
Selama hampir lima menit, Irjen Widodo membeberkan hasil penyelidikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan haji yang dilakukan Mustafa melalui biro travel miliknya, PT Novavil Mutiara Utama.
“Jika beraksi sejak 2017, berarti sudah delapan tahun. Tapi baru terungkap tahun ini,” ujar Widodo.
Baca juga: Terungkap Motif Mustafa Yasin Tipu Warga Gorontalo Lewat Travel Haji dan Umrah Ilegal
Dugaan Motif Penipuan
Mustafa Yasin diduga menipu 62 warga Gorontalo dengan iming-iming program haji furoda murah.
Program ini merupakan jalur undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi, yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa antrean panjang seperti haji reguler.
Untuk memuluskan aksinya, Mustafa melakukan promosi dari pintu ke pintu dan melalui media sosial, menawarkan fasilitas terbaik dengan harga lebih murah dari haji plus resmi.
Namun, visa yang digunakan ternyata adalah visa kerja, bukan visa haji.
“Motifnya jelas, mengambil keuntungan pribadi dari calon jemaah,” tegas Widodo.
Adapun total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp2,54 miliar, dengan rata-rata pembayaran antara Rp150 juta hingga Rp175 juta per orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mustafa-Yasin-anggota-DPRD-Provinsi-Gorontalo-tersangka-penipuan-dana-jemaah-haji.jpg)