Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka
Mustafa Yasin Beraksi Sejak 2017, Korban Diiming-imingi Program Haji Furoda Murah
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo mengungkapkan bahwa aksi penipuan yang dilakukan oleh Mustafa Yasin, telah berlangsung sejak tahun 2017.
Penulis: WawanAkuba | Editor: Fadri Kidjab
-9 orang hanya sampai di Dubai
-32 orang tiba di Jeddah namun gagal berhaji
-16 orang berhasil menjalankan ibadah haji, meski dengan visa tidak sah
“Hal yang paling miris, ada yang sudah sampai luar negeri tapi tak bisa lanjut karena visanya tidak sesuai. Itu sangat kasihan,” ujar Widodo, didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Ade Permana.
Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS dapil VI Boalemo–Pohuwato, kini terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Berdasarkan UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah, seorang anggota DPRD dapat diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam perkara pidana umum yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
Kapolda juga menyebut bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.
Ada kemungkinan tiga orang lain dari perusahaan travel tersebut akan ikut ditetapkan sebagai tersangka.
“Estimasi bisa berkembang jadi tiga tersangka, termasuk mereka yang mencari korban,” pungkas Widodo.
(TribunGorontalo.com/Wawan Akuba)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mustafa-Yasin-anggota-DPRD-Provinsi-Gorontalo-tersangka-penipuan-dana-jemaah-haji.jpg)