Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka

Bukan Hanya Mustafa Yasin, Polisi Gorontalo Dalami Pelaku Lain dalam Kasus Penipuan Haji

Kasus penipuan haji yang menjerat anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, terus dikembangkan oleh Polda Gorontalo. 

Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KASUS PENIPUAN -- Mustafa Yasin saat digiring menuju tempat konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025). Mustafa Yasin hanya tertunduk tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. 

Mustafa mulai aktif di PKS pada 2022 sebagai Ketua DPC Kecamatan Marisa.

Kariernya menanjak hingga berhasil merebut kursi DPRD Provinsi Gorontalo pada PSU 2024.

Selain politik, Mustafa dikenal sebagai pengusaha. Sejak 2017, ia menjabat Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama, biro perjalanan haji dan umrah dengan jaringan cabang.

Namun, bisnis inilah yang kini menyeretnya ke kasus hukum. Polda Gorontalo mengungkapkan bahwa Mustafa menawarkan program haji furoda murah dengan visa kerja, bukan visa haji resmi.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menyebut, aksi penipuan Mustafa berlangsung sejak 2017. Sebanyak 62 warga Gorontalo menjadi korban:

Dari jumlah itu, puluhan yang batal berangkat sama sekali. Lalu sebagian ada yang sudah mencapai Dubai hingga Jeddah, namun tak berhasil melaksanakan haji. 

Mustafa kini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Berdasarkan UU MD3, statusnya sebagai anggota DPRD bisa diberhentikan sementara karena ancaman hukuman di atas 5 tahun.

 


(TribunGorontalo.com/Wawan Akuba/Herjianto Tangahu)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved