Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka

Bukan Hanya Mustafa Yasin, Polisi Gorontalo Dalami Pelaku Lain dalam Kasus Penipuan Haji

Kasus penipuan haji yang menjerat anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, terus dikembangkan oleh Polda Gorontalo. 

Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KASUS PENIPUAN -- Mustafa Yasin saat digiring menuju tempat konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025). Mustafa Yasin hanya tertunduk tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus penipuan haji yang menjerat anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, terus dikembangkan oleh Polda Gorontalo

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada Mustafa saja. 

Polisi kini membidik pelaku lain yang diduga berperan aktif mencari korban dalam kasus ini.

Dalam konferensi pers di Gedung Humas Polda Gorontalo, Kamis (6/11/2025), Mustafa Yasin dihadirkan sebagai tersangka. 

Ia tampak mengenakan rompi tahanan oranye, tertunduk, dan mengenakan masker hitam. 

Di sisi kiri dan kanan, personel Ditreskrimsus mendampingi, sementara Kapolda Widodo membeberkan hasil penyelidikan kepada awak media.

“Jika beraksi sejak 2017, berarti sudah delapan tahun. Tapi baru terungkap tahun ini,” ujar Widodo.

Modus Penipuan Haji Furoda Murah

Mustafa Yasin diduga menipu 62 warga Gorontalo melalui biro travel miliknya, PT Novavil Mutiara Utama. 

Ia menawarkan program haji furoda murah dengan fasilitas terbaik, baik melalui promosi dari pintu ke pintu maupun lewat media sosial. Namun, visa yang digunakan ternyata bukan visa haji, melainkan visa kerja.

“Motifnya jelas, mengambil keuntungan pribadi dari calon jemaah,” tegas Kapolda.

Kerugian yang dialami korban mencapai Rp2,54 miliar, dengan pembayaran rata-rata Rp150 juta hingga Rp175 juta per orang. 

Dari jumlah tersebut, 9 orang hanya sampai di Dubai, 32 orang tiba di Jeddah namun gagal berhaji, dan 16 orang berhasil menjalankan ibadah haji meski menggunakan visa tidak sah.

“Hal yang paling miris, ada yang sudah sampai luar negeri tapi tak bisa lanjut karena visanya tidak sesuai. Itu sangat kasihan,” tambah Widodo.

Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus

Mustafa Yasin, anggota DPRD Gorontalo dari Fraksi PKS dapil VI Boalemo–Pohuwato, terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar. 

Sesuai UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah, seorang anggota DPRD dapat diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam perkara pidana umum dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Kapolda menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Ada indikasi keterlibatan pihak lain dari perusahaan travel tersebut. 

“Estimasi bisa berkembang jadi tiga tersangka, termasuk mereka yang mencari korban,” ungkap Widodo.

Dengan demikian, kasus penipuan haji ini tidak hanya menjerat Mustafa Yasin, tetapi juga membuka kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam mencari dan meyakinkan korban. 

Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini demi memberikan keadilan bagi para jemaah yang dirugikan.

Baca juga: Mustafa Yasin Beraksi Sejak 2017, Korban Diiming-imingi Program Haji Furoda Murah

Profil Mustafa Yasin

Mustafa adalah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Ia bisa lolos ke parlemen Botu hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024 lalu.

Ia berasal dari dapil VI yang meliputi Kabupaten Pohuwato dan Boalemo.

Dari daerah ini, Mustafa meraih 7.134 suara hingga memastikan diri duduk mewakili suara penduduk dua kabupaten paling Barat Gorontalo tersebut. 

Namun, prestasi politik itu kini berbalik menjadi kontroversi. Mustafa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dana haji dengan kerugian mencapai Rp2,54 miliar.

Kasus ini menyeret namanya ke ranah hukum setelah setahun dinyatakan terpilih.

Latar Belakang Pendidikan

Mustafa lahir di Tilamuta Ibukota Boalemo pada 15 Juni 1984.

Ia menempuh pendidikan dasar di SDN 1 Tilamuta, lalu melanjutkan ke MTS Alkhairaat dan MA Alkhairaat.

Pada 2007, ia menimba ilmu di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, sebelum melanjutkan studi di Institut Agama Islam Al-Aqidah Islamiyah Jakarta (2009).

Karier Politik

Mustafa mulai aktif di PKS pada 2022 sebagai Ketua DPC Kecamatan Marisa.

Kariernya menanjak hingga berhasil merebut kursi DPRD Provinsi Gorontalo pada PSU 2024.

Selain politik, Mustafa dikenal sebagai pengusaha. Sejak 2017, ia menjabat Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama, biro perjalanan haji dan umrah dengan jaringan cabang.

Namun, bisnis inilah yang kini menyeretnya ke kasus hukum. Polda Gorontalo mengungkapkan bahwa Mustafa menawarkan program haji furoda murah dengan visa kerja, bukan visa haji resmi.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menyebut, aksi penipuan Mustafa berlangsung sejak 2017. Sebanyak 62 warga Gorontalo menjadi korban:

Dari jumlah itu, puluhan yang batal berangkat sama sekali. Lalu sebagian ada yang sudah mencapai Dubai hingga Jeddah, namun tak berhasil melaksanakan haji. 

Mustafa kini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Berdasarkan UU MD3, statusnya sebagai anggota DPRD bisa diberhentikan sementara karena ancaman hukuman di atas 5 tahun.

 


(TribunGorontalo.com/Wawan Akuba/Herjianto Tangahu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved