Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka

Mustafa Yasin Berpotensi Diberhentikan dari DPRD Gorontalo Buntut Kasus Penipuan Haji

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, terancam diberhentikan sementara dari jabatannya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KASUS PENIPUAN -- Mustafa Yasin mengenakan baju tahanan saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025). Mustafa Yasin kini berpotensi kehilangan jabatannya di DPRD Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, terancam diberhentikan sementara dari jabatannya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan haji oleh Polda Gorontalo. 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari dapil VI Boalemo–Pohuwato itu menghadapi ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, sesuai UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah, Mustafa berpotensi kehilangan jabatannya sebagai anggota DPRD. 

Pasalnya, mekanisme pemberhentian sementara dilakukan ketika seorang anggota DPRD berstatus terdakwa dalam perkara pidana umum dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Akan tetapi, keputusan ini tidak serta merta terjadi manakala seorang anggota DPRD ditahan polisi. Pemberhentian dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Setelah itu, partai politik yang bersangkutan mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada DPRD dan gubernur untuk disahkan.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025), mengungkapkan penyidikan tidak berhenti pada Mustafa. 

Polisi kini membidik pelaku lain yang diduga berperan mencari korban. 

“Estimasi bisa berkembang jadi tiga tersangka, termasuk mereka yang mencari korban,” ungkap Widodo.

Aksi penipuan Mustafa berlangsung sejak 2017 melalui biro travel miliknya, PT Novavil Mutiara Utama

Modus yang digunakan adalah menawarkan program haji furoda murah dengan fasilitas terbaik, baik melalui promosi langsung maupun media sosial. Namun, visa yang dipakai ternyata bukan visa haji, melainkan visa kerja.

“Motifnya jelas, mengambil keuntungan pribadi dari calon jemaah,” tegas Kapolda.

Kerugian Korban

Sebanyak 62 warga Gorontalo menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,54 miliar. Rata-rata pembayaran berkisar Rp150 juta hingga Rp175 juta per orang. 

Dari jumlah itu, 9 orang hanya sampai di Dubai, 32 orang tiba di Jeddah namun gagal berhaji, dan 16 orang berhasil menjalankan ibadah haji meski menggunakan visa tidak sah.

“Hal yang paling miris, ada yang sudah sampai luar negeri tapi tak bisa lanjut karena visanya tidak sesuai. Itu sangat kasihan,” tambah Widodo.

Sosok Mustafa Yasin

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved