Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka
Rukmini Lababu Korban Oknum DPRD Gorontalo Ngaku Ikhlas, Iba Lihat Mustafa Yasin Pakai Rompi Tahanan
Rukmini mendaftar pada tahun 2024 setelah mengetahui adanya cabang perusahaan travel haji milik Mustafa yang membuka layanan di Boltim.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Ringkasan Berita:
- Rukmini Lababu menjadi salah satu korban travel ilegal milik Mustafa Yasin
- Mustafa Yasin kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah
- Rukmini mengaku sempat membayar Rp175 juta untuk berangkat ke tanah suci
TRIBUNGORONTALO.COM – Niat suci Rukmini Lababu untuk menunaikan ibadah haji berakhir pilu.
Perempuan asal Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, itu menjadi salah satu korban kasus dugaan penipuan dana haji yang menjerat anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin.
Rukmini mendaftar pada tahun 2024 setelah mengetahui adanya cabang perusahaan travel haji milik Mustafa yang membuka layanan di Boltim.
Ia sempat mendengar kabar bahwa beberapa tetangganya pernah berangkat melalui travel tersebut tanpa masalah, sehingga semakin yakin untuk mendaftar.
“Saya dengar ada travel yang bisa berangkat cepat, saya datang ke kantornya dan tanya-tanya,” ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Rabu (12/11/2025).
Setelah mendapat penjelasan dari pihak travel, Rukmini akhirnya membayar biaya sebesar Rp175 juta.
Namun, perjalanan yang diimpikan tidak berjalan mulus. Fasilitas yang dijanjikan jauh dari harapan, jadwal keberangkatan kerap berubah, dan dokumen visa haji ternyata bermasalah.
Meski sempat tiba di Jeddah, Arab Saudi, Rukmini bersama sejumlah jamaah lain tidak dapat melanjutkan prosesi ibadah haji karena visa yang digunakan bukan visa ibadah, melainkan visa kerja.
Ia mengaku sudah berusaha meminta pertanggungjawaban dari Mustafa Yasin, namun uang yang dibayarkan tak pernah kembali.
“Kalau dari awal dia temui kita, dia bilang mau bertanggung jawab, kita tidak akan sampai begitu ke dia,” ungkapnya.
Meski kecewa, Rukmini memilih untuk memaafkan. Baginya, yang paling penting bukan sekadar uang, melainkan kejelasan dan itikad baik dari pihak yang bersangkutan.
"Biar saja itu doi (uang), tidak usah. Kasihan juga dia, pas lihat dia sudah pakai baju tahanan," ucap Rukmini yang merasa iba melihat Mustafa Yasin mengenakan rompi tahanan.
Mustafa Yasin Jadi Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menetapkan Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal.
Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025).
Menurut Kapolda, praktik tersebut dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2024. Selama kurun waktu itu, tersangka berhasil memberangkatkan sejumlah jemaah ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, bukan visa ibadah sebagaimana mestinya.
“Saat itu belum terdeteksi karena modusnya cukup rapi. Mereka merekrut calon jemaah lewat media sosial seperti Facebook, dan juga secara langsung dari rumah ke rumah hingga ke wilayah Ternate,” ujar Kapolda.
Laporan pertama diterima dari Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, yang menjadi lokasi awal para korban melapor. Total terdapat 62 orang korban, dengan nilai kerugian mencapai Rp2,54 miliar.
Setiap calon jemaah, kata Kapolda, membayar antara Rp150 juta hingga Rp175 juta. Dari total korban tersebut, antara lain 44 orang batal berangkat, 9 orang terhenti di Dubai, dan 32 orang sempat tiba di Jeddah.
16 orang di antaranya berhasil melaksanakan ibadah haji, meski dengan visa yang tidak sesuai aturan.
“Kasus ini kami kenakan pasal penipuan dan penggelapan serta pelanggaran terhadap Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” jelas Kapolda.
Mustafa Yasin terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Kapolda menambahkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan penyidikan.
“Baru satu orang tersangka utama, yakni Mustafa Yasin. Tapi kami perkirakan bisa berkembang menjadi tiga orang lagi, termasuk mereka yang berperan mencari korban di lapangan,” ujarnya.
Dugaan sementara, motif di balik aksi ini adalah keuntungan finansial pribadi dari para calon jemaah yang menjadi korban.
Baca juga: Mustafa Yasin jadi Tersangka Kasus Penipuan Haji, PKS Gorontalo Hormati Proses Hukum
Profil Mustafa Yasin
Mustafa lahir di Tilamuta, Boalemo, pada 15 Juni 1984.
Ia menempuh pendidikan di SDN 1 Tilamuta, MTS Alkhairaat, dan MA Alkhairaat, lalu melanjutkan studi ke Universitas Al-Azhar Kairo pada 2007 serta Institut Agama Islam Al-Aqidah Islamiyah Jakarta pada 2009.
Karier politiknya dimulai di PKS pada 2022 sebagai Ketua DPC Kecamatan Marisa, hingga akhirnya berhasil merebut kursi DPRD Provinsi Gorontalo lewat Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024 dengan raihan 7.134 suara.
Selain politik, Mustafa dikenal sebagai pengusaha dan menjabat Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama sejak 2017. Namun, bisnis inilah yang kini menyeretnya ke kasus hukum besar dengan kerugian miliaran rupiah.
DPRD Angkat Bicara
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji yang menyeret anggota DPRD dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin.
Dalam keterangannya, Thomas menegaskan bahwa lembaga DPRD tidak akan turut campur dalam proses hukum yang kini dijalani oleh Mustafa.
"Kita menghormati proses hukum," ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Rabu (12/11/2025).
Pria bernama lengkap Idrus Mohammad Thomas Mopili ini menegaskan, DPRD secara kelembagaan tidak memiliki wewenang untuk melibatkan diri dalam urusan hukum pribadi anggotanya.
Menurutnya, ruang pembelaan hanya bisa dilakukan oleh fraksi atau partai politik tempat anggota tersebut bernaung.
"Kalau Fraksi PKS mau menunjuk penasehat hukum (PH) untuk membela, silakan," katanya.
Namun, Thomas menolak keras adanya usulan agar DPRD secara lembaga memberikan pembelaan terhadap Mustafa.
"Nggak boleh lah, masa DPRD membela," tegasnya.
Politisi asal Fraksi Golkar ini juga menambahkan, lembaganya tidak mungkin membela perbuatan anggota yang sedang berproses hukum, meskipun prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Lebih lanjut, mantan Wakil Bupati Gorontalo Utara ini mengungkapkan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo juga telah menindaklanjuti kasus ini melalui sidang kode etik.
"Kemungkinan BK agak lebih duluan karena kemarin sudah hampir rampung," ujarnya.
Sidang itu, kata Thomas memang tidak berkaitan secara langsung dengan proses hukum yang sedang diproses pihak kepolisian.
Thomas juga mengimbau masyarakat tidak menggeneralisir kasus ini sebagai kesalahan kolektif DPRD.
Ia juga menegaskan, kesalahan satu anggota tidak bisa disimpulkan seluruh anggota bermasalah.
"Apa yang dilakukan oleh anggota itu, anggota itu yang bertanggung jawab," tandasnya.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mustafa-Yasin-mengenakan-rompi-tahanan-di-Mapolda-Gorontalo-Selasa-11112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.