Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka

Mustafa Yasin jadi Tersangka Kasus Penipuan Haji, PKS Gorontalo Hormati Proses Hukum

Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo, menegaskan bahwa partainya menghormati sepenuhnya proses hukum

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
KASUS PENIPUAN -- Kolase foto Ketua DPW PKS Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo dan Mustafa Yasin. PKS menghormati proses hukum yang dijalani oleh kader mereka saat ini. 

Ringkasan Berita:Mustafa Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah
PKS Gorontalo menghormati proses hukum yang sedang berjalan
Mustafa Yasin merupakan kader PKS yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo, menegaskan bahwa partainya menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap salah satu kader mereka, Mustafa Yasin.

Mustafa Yasin kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan perjalanan haji.  

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan terkait penahanan salah satu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS, saudara Mustafa Yasin,” ujar Adnan saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (12/11/2025) pagi.  

Adnan menjelaskan, sebelum adanya tindakan aparat penegak hukum, kasus ini telah lebih dulu dibahas dalam rapat internal partai.  

“Perlu kami tegaskan bahwa PKS telah memproses kasus ini secara internal sebelum adanya tindakan penegakan hukum oleh pihak kepolisian,” tegasnya.  

Ia menambahkan, proses etik terhadap Mustafa Yasin sudah berlangsung sejak kasus ini mencuat ke publik.  

“Pada 9 November 2025 telah dimulai persidangan Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP), dengan agenda pembacaan tuntutan dan tanggapan dari pihak-pihak terkait,” kata Adnan.  

Menurutnya, saat ini Dewan Syariah Wilayah (DSW) dan Komisi Etik DPW PKS Gorontalo sedang berada di Jakarta untuk berkonsultasi langsung dengan DPP PKS, guna memastikan langkah-langkah partai berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan organisasi. Termasuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Mustafa Yasin yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Gorontalo.  

“Majelis Hakim Partai bekerja secara objektif dan independen, tanpa intervensi. Kami mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil resmi dari proses etik tersebut,” jelas Adnan.

Adnan menegaskan, PKS sejak awal selalu mengingatkan seluruh pejabat publik dan kadernya untuk menjaga amanah, berhati-hati dalam bertindak, serta menjaga marwah partai.  

“Sebelum dilantik, seluruh Aleg PKS telah menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen moral untuk menjauhi penyalahgunaan jabatan dan menjaga kepercayaan publik,” ungkapnya.  

Ia menambahkan, PKS menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum, sembari memastikan bahwa hak-hak hukum Mustafa tetap dihormati.  

“Bagi PKS, peristiwa ini menjadi pengingat penting agar setiap kader semakin kuat dalam integritas, disiplin, dan tanggung jawab moral kepada rakyat,” tukasnya.  

Terakhir, Adnan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus yang menjerat salah satu kader PKS tersebut.  

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved