Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka
Mustafa Yasin jadi Tersangka Kasus Penipuan Haji, PKS Gorontalo Hormati Proses Hukum
Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo, menegaskan bahwa partainya menghormati sepenuhnya proses hukum
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
“PKS akan terus berkomitmen menghadirkan politik yang bersih, beretika, dan berpihak kepada masyarakat Gorontalo. Kami memohon maaf atas peristiwa ini,” tandasnya.
Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025), menegaskan penyidikan tidak berhenti pada Mustafa.
Polisi kini membidik pelaku lain yang diduga berperan mencari korban.
“Estimasi bisa berkembang jadi tiga tersangka, termasuk mereka yang mencari korban,” ungkap Widodo.
Aksi penipuan Mustafa berlangsung sejak 2017 melalui biro travel miliknya, PT Novavil Mutiara Utama.
Modus yang digunakan adalah menawarkan program haji furoda murah dengan fasilitas terbaik, baik melalui promosi langsung maupun media sosial. Namun, visa yang dipakai ternyata bukan visa haji, melainkan visa kerja.
“Motifnya jelas, mengambil keuntungan pribadi dari calon jemaah,” tegas Kapolda.
Sebanyak 62 warga Gorontalo menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,54 miliar. Rata-rata pembayaran berkisar Rp150 juta hingga Rp175 juta per orang.
Dari jumlah itu, 9 orang hanya sampai di Dubai, 32 orang tiba di Jeddah namun gagal berhaji, dan 16 orang berhasil menjalankan ibadah haji meski menggunakan visa tidak sah.
“Hal yang paling miris, ada yang sudah sampai luar negeri tapi tak bisa lanjut karena visanya tidak sesuai. Itu sangat kasihan,” tambah Widodo.
Baca juga: Mustafa Yasin Beraksi Sejak 2017, Korban Diiming-imingi Program Haji Furoda Murah
DPRD Angkat Bicara
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji yang menyeret anggota DPRD dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin.
Dalam keterangannya, Thomas menegaskan bahwa lembaga DPRD tidak akan turut campur dalam proses hukum yang kini dijalani oleh Mustafa.
"Kita menghormati proses hukum," ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Rabu (12/11/2025).
Pria bernama lengkap Idrus Mohammad Thomas Mopili ini menegaskan, DPRD secara kelembagaan tidak memiliki wewenang untuk melibatkan diri dalam urusan hukum pribadi anggotanya.
Menurutnya, ruang pembelaan hanya bisa dilakukan oleh fraksi atau partai politik tempat anggota tersebut bernaung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Adnan-Entengo-dan-Mustafa-Yasin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.