Minggu, 8 Maret 2026

Kasus Oknum ASN Gorontalo

Modus Halus Oknum ASN di Gorontalo: Pacari Anak di Bawah Umur hingga Dipaksa Layani Teman-temannya

Remaja di Gorontalo menjadi korban perlakuan tidak pantas oleh oknum ASN. Pelaku awalnya menggunakan bujuk rayu dan janji untuk memperdaya korban.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Modus Halus Oknum ASN di Gorontalo: Pacari Anak di Bawah Umur hingga Dipaksa Layani Teman-temannya
(KOMPAS.COM/HANDOUT)
ILUSTRASI - Remaja di Gorontalo menjadi korban perlakuan tidak pantas oleh oknum ASN. Pelaku awalnya menggunakan bujuk rayu dan janji untuk memperdaya korban. (KOMPAS.COM/HANDOUT) 

Namun, ancaman dan tekanan itu terus berlanjut.

“Anak saya dipaksa, dia diancam. Katanya pelaku mau tanggung jawab, tapi malah ngajak teman-temannya,” ujar sang ibu.

Kasus ini kini sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo.

Sementara itu, keluarga korban juga malah dilaporkan keluarga pelaku  terkait dugaan penggelapan uang mahar 100 juta.

Ayah korban, I, mengaku terkejut saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tahun 2026 Bakal Penuh Long Weekend, Ada yang Libur Sampai Seminggu Penuh! Cek Tanggal Merahnya

Ia menegaskan uang tersebut adalah mahar dalam prosesi adat pernikahan, bukan pinjaman atau titipan.

“Herannya kami malah dilaporkan penggelapan,” tegas I.

IS juga mengungkapkan bahwa sebagian dana telah digunakan untuk membuat kue dan kebutuhan acara, bahkan keluarga pelaku sempat menerima dua toples kue hasil dari uang tersebut.

Yang membuat IS heran, proses hukum terhadap dirinya berjalan lebih cepat dibanding laporan mereka ke Polda.

“Kami heran karena cepat sekali prosesnya. Tidak sampai satu bulan kami langsung jadi tersangka,” ujar IS.

IS kini tengah bersiap memenuhi panggilan kedua dari penyidik Polres Gorontalo Kota pada Senin (10/11/2025).

Ia juga telah meminta waktu untuk menghadirkan saksi yang mengetahui bahwa uang tersebut memang mahar, bukan pinjaman.

“Saya sudah minta supaya saksi bisa saya hadirkan. Tapi sebelum itu, surat penetapan tersangka sudah keluar,” ungkapnya.

Keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan penyidik dapat menilai kembali duduk perkara yang sebenarnya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Siapkan Langkah Redenominasi, Ubah Rp1.000 Jadi Rp1, Ditargetkan Rampung 2027

Mereka meminta agar fokus utama tetap pada dugaan kekerasan seksual terhadap anak mereka, bukan hanya pada persoalan mahar.

Hingga berita ini ditulis, awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.(*)

(TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved