Kasus TIPIKOR Gorontalo

Nama-nama Tersangka Korupsi Masjid Senilai Rp6,3 Miliar di Gorontalo Utara Sudah Dikantongi Kejari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
DUGAAN KORUPSI - Masjid Jabal Iqro. Kerugian negara akibat kasus korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro diduga lebih dari Rp700 juta. 

BPK lantas menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 755.397.000. Kekurangan tersebut terdapat pada beberapa item pekerjaan seperti lantai, dinding arsitektural, balok latei, pengecatan, listrik dan jaringan, hingga air bersih.

Kata Bagas, temuan kekurangan volume pekerjaan tersebut diakibatkan oleh penyimpangan yang dilakukan dalam proses pengerjaannya, sehingga telah menimbulkan kerugian kerugian negara sebesar Rp 605.397.000. 

Atas hal tersebut, pada Januari 2025, tim Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara mulai melakukan penyelidikan

 "Jaksa Penyelidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pembangun tersebut sehingga telahmenimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara," ungkapnya.

Jaksa Penyelidik telah melakukan ekspose perkara. Pada 18 Maret 2025, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mencari alat bukti dan menetapkan tersangka atas peristiwa tersebut. 

"Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, menyampaikan bahwa Jaksa penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Bagas.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved