Kasus TIPIKOR Gorontalo

Nama-nama Tersangka Korupsi Masjid Senilai Rp6,3 Miliar di Gorontalo Utara Sudah Dikantongi Kejari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
DUGAAN KORUPSI - Masjid Jabal Iqro. Kerugian negara akibat kasus korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro diduga lebih dari Rp700 juta. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro.

Masjid yang terletak di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara itu dibangun dengan nilai kontrak sebesar Rp6,3 miliar dari pagu anggaran Rp6,8 miliar.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, saat dimintai keterangan pada Senin (27/10/2025).

“Insya Allah secepatnya, kita umumkan,” ujar Bagas, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.

Bagas menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan proyek pembangunan masjid tersebut.

Baca juga: Info Cuaca Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango Besok Selasa 28 Oktober 2025

Selain itu, Kejari juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung dan memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

“Tim kami terus berkoordinasi dengan BPK untuk memastikan nilai kerugian negara dalam kasus ini,” tambahnya.

Masjid Jabal Iqro merupakan bagian dari proyek Blok Plan kompleks perkantoran Pemkab Gorontalo Utara.

Meski belum diumumkan secara resmi, Kejari memastikan bahwa nama-nama calon tersangka sudah dikantongi dan akan segera dirilis ke publik setelah proses administrasi dan koordinasi rampung.

Kejari Gorontalo Utara juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Awal kasus

Pada tahun 2022, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo Utara melakukan pekerjaan pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorut dengan pagu anggaran sebesar Rp 6,8 miliar.

Dana pembangunan masjid tersebut digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022. 

Proyek kemudian dilelang pada 5 April 2022. CV Nafa Karya ditetapkan sebagai pemenang tender. 

Penawaran yang menjadi nilai pekerjaan yaitu sebesar Rp. 6.379.376.925,64 sebagaimana tertuang dalam kontrak pekerjaan Nomor: 600/PUPR CK/KONTRAK/06.n/V/2022 dengan jangka waktu pengerjaan 210 hari.

Kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gorut atas pekerjaan pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan pada 2023.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved