Kasus TIPIKOR Gorontalo
Nama-nama Tersangka Korupsi Masjid Senilai Rp6,3 Miliar di Gorontalo Utara Sudah Dikantongi Kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro.
Masjid yang terletak di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara itu dibangun dengan nilai kontrak sebesar Rp6,3 miliar dari pagu anggaran Rp6,8 miliar.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, saat dimintai keterangan pada Senin (27/10/2025).
“Insya Allah secepatnya, kita umumkan,” ujar Bagas, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
Bagas menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan proyek pembangunan masjid tersebut.
Baca juga: Info Cuaca Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango Besok Selasa 28 Oktober 2025
Selain itu, Kejari juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung dan memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
“Tim kami terus berkoordinasi dengan BPK untuk memastikan nilai kerugian negara dalam kasus ini,” tambahnya.
Masjid Jabal Iqro merupakan bagian dari proyek Blok Plan kompleks perkantoran Pemkab Gorontalo Utara.
Meski belum diumumkan secara resmi, Kejari memastikan bahwa nama-nama calon tersangka sudah dikantongi dan akan segera dirilis ke publik setelah proses administrasi dan koordinasi rampung.
Kejari Gorontalo Utara juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Awal kasus
Pada tahun 2022, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo Utara melakukan pekerjaan pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorut dengan pagu anggaran sebesar Rp 6,8 miliar.
Dana pembangunan masjid tersebut digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Proyek kemudian dilelang pada 5 April 2022. CV Nafa Karya ditetapkan sebagai pemenang tender.
Penawaran yang menjadi nilai pekerjaan yaitu sebesar Rp. 6.379.376.925,64 sebagaimana tertuang dalam kontrak pekerjaan Nomor: 600/PUPR CK/KONTRAK/06.n/V/2022 dengan jangka waktu pengerjaan 210 hari.
Kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gorut atas pekerjaan pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan pada 2023.
BPK lantas menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 755.397.000. Kekurangan tersebut terdapat pada beberapa item pekerjaan seperti lantai, dinding arsitektural, balok latei, pengecatan, listrik dan jaringan, hingga air bersih.
Kata Bagas, temuan kekurangan volume pekerjaan tersebut diakibatkan oleh penyimpangan yang dilakukan dalam proses pengerjaannya, sehingga telah menimbulkan kerugian kerugian negara sebesar Rp 605.397.000.
Atas hal tersebut, pada Januari 2025, tim Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara mulai melakukan penyelidikan
"Jaksa Penyelidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pembangun tersebut sehingga telahmenimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara," ungkapnya.
Jaksa Penyelidik telah melakukan ekspose perkara. Pada 18 Maret 2025, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mencari alat bukti dan menetapkan tersangka atas peristiwa tersebut.
"Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, menyampaikan bahwa Jaksa penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Bagas.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Korupsi-pembangunan-masjid-Jabal-Iqro.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.