Tambang Ilegal Gorontalo
Inilah 5 Tersangka Tambang Emas Ilegal Pohuwato, 2 dari Kabupaten Gorontalo
Lima tersangka kasus penambangan emas tanpa izin telah ditetapkan oleh Polda Gorontalo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Lima-tersangka-kasus-PETI-di-Pohuwato.jpg)
Rinciannya, 10 blok di Kabupaten Pohuwato telah memiliki dokumen pengelolaan dari Kementerian ESDM, dan 13 blok tambahan diusulkan penyusunan dokumennya pada tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi dalam mempercepat fasilitasi izin pertambangan rakyat (IPR).
“Ini dalam rangka percepatan fasilitasi IPR yang dokumen pengelolaan WPR-nya sudah terbit oleh Kementerian ESDM, yaitu di Pohuwato,” ungkap Wardoyo.
Wardoyo merinci, 10 blok WPR di Kabupaten Pohuwato tersebut memiliki total luas 505 hektare, dan mayoritas berada di wilayah Kecamatan Buntulia.
“Dari 10 blok yang ada di Pohuwato, 6 blok berada di Desa Hulawa,” ujarnya.
Menurut Wardoyo, dari total 63 blok pertambangan yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 192 Tahun 2022, baru Pohuwato yang dokumen WPR-nya telah lengkap.
“Tapi yang baru disusun dokumen WPR-nya itu kan Pohuwato, baru 10 blok dengan total luasan 505 hektare,” jelasnya.
Selain Pohuwato, ada 13 blok tambahan yang dokumen pengelolaannya akan disusun pada tahun 2025. Lokasi ke-13 blok tersebut tersebar di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo Utara, dan Gorontalo.
“Itu juga dalam proses finalisasi penyusunan dokumen WPR,” kata Wardoyo.
Ia menegaskan, khususnya lokasi di Bone Bolango dipastikan berada di luar wilayah izin usaha tambang perusahaan besar.
Penetapan suatu wilayah menjadi WPR harus memenuhi aturan ketat dari Kementerian ESDM. “WPR syaratnya tidak bisa berada dalam kawasan hutan, kedua tidak bisa beririsan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya yang sudah ada, dan yang ketiga sudah ada aktivitas masyarakat di situ,” tegasnya.
Wardoyo menekankan, bila satu saja dari ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka penyusunan dokumen WPR tidak akan direalisasikan.
“Jadi kalau tiga-tiganya ini salah satunya tidak dipenuhi, maka Kementerian tidak akan merealisasikan penyusunan dokumen,” ujarnya.
Dengan penetapan lokasi yang jelas dan legal, Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap pengelolaan pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertib, aman, dan berpihak kepada masyarakat lokal.
(TribunGorontalo.com/*)