Tambang Ilegal Gorontalo
Inilah 5 Tersangka Tambang Emas Ilegal Pohuwato, 2 dari Kabupaten Gorontalo
Lima tersangka kasus penambangan emas tanpa izin telah ditetapkan oleh Polda Gorontalo.
TRIBUNGORONTALO.COM – Lima tersangka kasus penambangan emas tanpa izin telah ditetapkan oleh Polda Gorontalo.
Para tersangka diketahui merupakan penambang ilegal di wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Dari lima nama yang diumumkan, dua di antaranya merupakan warga Kabupaten Gorontalo.
Mereka adalah Yusuf Mustapa (34) Kisman D Heda (40).
Sementara itu, dua warga asli Pohuwato yang menjadi tersangka, yakni Imran Angguti (46) dan Nirwan Melangi (34).
Satu tersangka lain bernama Leon Supit (27) berasal dari luar daerah, tepatnya Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21) dan memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kasubdit IV Tipidter Polda Gorontalo, AKBP Firman Taufik, menjelaskan bahwa kelima tersangka diduga kuat menjalankan aktivitas tambang emas ilegal menggunakan alat berat tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, para tersangka terbukti melakukan kegiatan penambangan secara ilegal. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Firman.
Barang bukti yang disita meliputi dua unit excavator, satu mesin dompeng, serta perlengkapan tambang seperti pipa, selang, dulang, terpal, dan karung berisi material tambang.
Dokumen hasil pemeriksaan ahli juga dilampirkan untuk memperkuat pembuktian.
Polda Gorontalo menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Pohuwato pada Selasa, 21 Oktober 2025, proses penyidikan dinyatakan rampung dan perkara kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Fakta Terbaru Penemuan Tengkorak di Gorontalo, Polisi Klaim Korban sebagai Perokok
Gorontalo miliki 23 blok WPR
Terlepas dari kasus PETI yang masih menjadi momok, Gorontalo memiliki banyak potensi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, total terdapat 23 blok WPR yang telah dan akan diproses dokumen pengelolaannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Lima-tersangka-kasus-PETI-di-Pohuwato.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.