Rabu, 18 Maret 2026

Tambang Ilegal Gorontalo

Inilah 5 Tersangka Tambang Emas Ilegal Pohuwato, 2 dari Kabupaten Gorontalo

Lima tersangka kasus penambangan emas tanpa izin telah ditetapkan oleh Polda Gorontalo.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Inilah 5 Tersangka Tambang Emas Ilegal Pohuwato, 2 dari Kabupaten Gorontalo
Kolase TribunGorontalo.com/Think Stock
TAMBANG ILEGAL -- Kolase foto ilustrasi pria diborgol dan operasi tambang. Lima tersangka kasus PETI di Pohuwato telah ditetapkan Polda Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Lima tersangka kasus penambangan emas tanpa izin telah ditetapkan oleh Polda Gorontalo.

Para tersangka diketahui merupakan penambang ilegal di wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. 

Dari lima nama yang diumumkan, dua di antaranya merupakan warga Kabupaten Gorontalo.

Mereka adalah Yusuf Mustapa (34) Kisman D Heda (40).
 
Sementara itu, dua warga asli Pohuwato yang menjadi tersangka, yakni Imran Angguti (46) dan Nirwan Melangi (34).

Satu tersangka lain bernama Leon Supit (27) berasal dari luar daerah, tepatnya Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21) dan memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kasubdit IV Tipidter Polda Gorontalo, AKBP Firman Taufik, menjelaskan bahwa kelima tersangka diduga kuat menjalankan aktivitas tambang emas ilegal menggunakan alat berat tanpa izin resmi dari pemerintah.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, para tersangka terbukti melakukan kegiatan penambangan secara ilegal. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Firman.

Barang bukti yang disita meliputi dua unit excavator, satu mesin dompeng, serta perlengkapan tambang seperti pipa, selang, dulang, terpal, dan karung berisi material tambang. 

Dokumen hasil pemeriksaan ahli juga dilampirkan untuk memperkuat pembuktian.

Polda Gorontalo menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. 

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Pohuwato pada Selasa, 21 Oktober 2025, proses penyidikan dinyatakan rampung dan perkara kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Fakta Terbaru Penemuan Tengkorak di Gorontalo, Polisi Klaim Korban sebagai Perokok

Gorontalo miliki 23 blok WPR

Terlepas dari kasus PETI yang masih menjadi momok, Gorontalo memiliki banyak potensi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, total terdapat 23 blok WPR yang telah dan akan diproses dokumen pengelolaannya.

Rinciannya, 10 blok di Kabupaten Pohuwato telah memiliki dokumen pengelolaan dari Kementerian ESDM, dan 13 blok tambahan diusulkan penyusunan dokumennya pada tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi dalam mempercepat fasilitasi izin pertambangan rakyat (IPR).

“Ini dalam rangka percepatan fasilitasi IPR yang dokumen pengelolaan WPR-nya sudah terbit oleh Kementerian ESDM, yaitu di Pohuwato,” ungkap Wardoyo.

Wardoyo merinci, 10 blok WPR di Kabupaten Pohuwato tersebut memiliki total luas 505 hektare, dan mayoritas berada di wilayah Kecamatan Buntulia.

“Dari 10 blok yang ada di Pohuwato, 6 blok berada di Desa Hulawa,” ujarnya.

Menurut Wardoyo, dari total 63 blok pertambangan yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 192 Tahun 2022, baru Pohuwato yang dokumen WPR-nya telah lengkap.

“Tapi yang baru disusun dokumen WPR-nya itu kan Pohuwato, baru 10 blok dengan total luasan 505 hektare,” jelasnya.

Selain Pohuwato, ada 13 blok tambahan yang dokumen pengelolaannya akan disusun pada tahun 2025. Lokasi ke-13 blok tersebut tersebar di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo Utara, dan Gorontalo.

“Itu juga dalam proses finalisasi penyusunan dokumen WPR,” kata Wardoyo.

Ia menegaskan, khususnya lokasi di Bone Bolango dipastikan berada di luar wilayah izin usaha tambang perusahaan besar.

Penetapan suatu wilayah menjadi WPR harus memenuhi aturan ketat dari Kementerian ESDM. “WPR syaratnya tidak bisa berada dalam kawasan hutan, kedua tidak bisa beririsan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya yang sudah ada, dan yang ketiga sudah ada aktivitas masyarakat di situ,” tegasnya.

Wardoyo menekankan, bila satu saja dari ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka penyusunan dokumen WPR tidak akan direalisasikan.

“Jadi kalau tiga-tiganya ini salah satunya tidak dipenuhi, maka Kementerian tidak akan merealisasikan penyusunan dokumen,” ujarnya.

Dengan penetapan lokasi yang jelas dan legal, Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap pengelolaan pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertib, aman, dan berpihak kepada masyarakat lokal.

 


(TribunGorontalo.com/*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved