Berita Gorontalo
Nama-nama Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Pohuwato, Ditahan Polda Gorontalo Bersama Excavator
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Penertiban-alat-berat-di-lokasi-tambang-emas-ilegalk-di-Pohuwato-oleh-Polda-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polda Gorontalo menindak aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah Pohuwato.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang panjang, perkara dugaan penambangan emas ilegal (PETI) di Kabupaten Pohuwato akhirnya resmi naik ke tahap II.
Kasus ini artinya kini masuk tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Tahapan ini dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025, setelah tim penyidik memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Berkas tersebut telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yaitu:
- Leon Supit (27), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara
- Nirwan Melangi (34), warga Kabupaten Pohuwato
- Kisman D. Heda (40), warga Kabupaten Gorontalo
- Yusuf Mustapa (34), warga Kabupaten Gorontalo
- Imran Angguti (46), warga Kabupaten Pohuwato
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Firman Taufik, menuturkan bahwa kelima orang tersebut diduga kuat menjalankan kegiatan penambangan emas tanpa izin resmi yang berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, para tersangka terbukti melakukan kegiatan penambangan secara ilegal dengan menggunakan alat berat tanpa izin resmi dari pemerintah. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKBP Firman Taufik.
Barang bukti yang disertakan dalam penyerahan ke Kejari Pohuwato antara lain dua unit excavator, satu mesin dompeng, serta sejumlah perlengkapan tambang seperti pipa, selang, dulang, terpal, dan karung berisi material tambang.
Tak hanya itu, dokumen hasil pemeriksaan ahli juga turut dilampirkan untuk memperkuat pembuktian hukum.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas penambangan liar yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi negara.
“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan sumber daya alam secara tidak sah. Kami akan terus bertindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tegas Kasubdit IV Tipidter itu.
Dengan diserahkannya para tersangka dan seluruh barang bukti, penyidikan dinyatakan rampung. Selanjutnya, perkara ini menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum di pengadilan. (*)
| Nama 31 Narapidana Korupsi di Gorontalo Dapat Potongan Masa Tahanan Spesial Idulfitri 2026 |
|
|---|
| Nama-nama Napi di Gorontalo Langsung Bebas Saat Idulfitri 2026 |
|
|---|
| 606 Narapidana di Gorontalo Terima Remisi Idul Fitri 2026, Ini Rinciannya |
|
|---|
| Tarif Mobil Mikrolet Antar Kabupaten dan Kota di Gorontalo Jelang Idulfitri 2026 |
|
|---|
| Tak Ada Ampun! Polda Gorontalo Tegaskan Transaksi Emas Ilegal Bisa Berujung 5 Tahun Penjara |
|
|---|