Kamis, 26 Maret 2026

Berita Gorontalo

Kebijakan Dagang di Trotoar Gorontalo Dikomentari Pakar Tata Kota: Empati Tak Boleh Langgar Aturan

Pelonggaran kebijakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo terhadap aturan penggunaan pedestrian atau trotoar, dikomentari seorang arsitek.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kebijakan Dagang di Trotoar Gorontalo Dikomentari Pakar Tata Kota: Empati Tak Boleh Langgar Aturan
TribunGorontalo.com
PAKAR -- Ar. Ir. Yohanes P. Erick A., S.T., M.Sc, Arsitek dan Pemerhati Tata Kota. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Pelonggaran kebijakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo terhadap aturan penggunaan pedestrian atau trotoar, dikomentari seorang arsitek. 

Ia adalah Yohanes Erick, arsitek dan pemerhati tata kota bergelar Magister Sains (MSC).

Menurutnya, meski pelonggaran aturan ini bertujuan membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), langkah tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi tata ruang dan prinsip keadilan ruang publik.

Dalam Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, disebutkan bahwa aktivitas PKL hanya diperbolehkan di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Penggunaan trotoar dan badan jalan sebagai tempat usaha tanpa izin sah secara tegas dilarang.

Larangan ini dipertegas dalam Peraturan Wali Kota  (Perwako) Gorontalo Nomor 39 Tahun 2019 Pasal 18.

“Setiap orang baik penjual maupun pembeli dilarang melakukan transaksi jual beli di lokasi yang dilarang untuk usaha PKL, antara lain: bahu jalan depan RSUD, bahu jalan depan puskesmas, bahu jalan depan kantor instansi pemerintah, bahu jalan depan sekolah, trotoar, dan jembatan," demikian bunyi Perwako tersebut. 

Kata dia, klausul tersebut bersifat imperatif dan tidak menyebut pengecualian waktu, bentuk usaha, atau musim. 

"Artinya, berjualan di trotoar, meskipun hanya malam hari, tetap melanggar aturan yang berlaku," tegas Erick.

Pakar tata kota menilai kebijakan ini menciptakan paradoks tata kelola.

Di satu sisi, pemerintah menyusun regulasi untuk menertibkan ruang publik, namun di sisi lain, kepala daerah justru mengabaikannya atas nama empati sosial.

Langkah ini dinilai berisiko menciptakan preseden yang membingungkan antara hukum, empati, dan otoritas.

Trotoar adalah ruang sosial universal yang menyatukan beragam jejak warga kota: anak sekolah, difabel, ibu hamil, wisatawan, hingga lansia.

Dalam semangat inclusive city dan universal design, penataan ruang publik harus menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan hak aksesibilitas warga.

Ketika fungsi utama trotoar dialihkan, bahkan hanya di malam hari, maka hak pengguna lain otomatis terampas.

"Kota yang sehat tidak mengukur empati dari seberapa banyak ruang publik dibagi, tetapi dari seberapa adil ruang itu dibagikan," katanya. 

Empati terhadap UMKM memang penting, namun cara terbaik untuk membantu mereka bukan dengan mengubah trotoar menjadi lapak.

Kata dia, empati lain bisa dilakukan dengan menyediakan area berdagang yang manusiawi, bersih, dan terintegrasi dengan infrastruktur kota.

Menolong rakyat kecil adalah panggilan moral, tetapi melanggar aturan bukanlah solusi, melainkan penundaan masalah yang lebih besar.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved