Berita Gorontalo
Terpergok Cek Kehamilan Selingkuhan, ASN Gorontalo Kerap Aniaya Istri hingga Ancam Anak-anak
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Gorontalo kembali menuai sorotan. Pria berinisial IH itu terpergok sedang mendampingi seorang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Perselingkuhan-gfdsdfgsc.jpg)
Pada Pasal 14 dari PP ini secara tegas melarang ASN untuk "hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah".
Perselingkuhan bertentangan dengan kode etik dan kode perilaku ASN yang bertujuan menjaga martabat dan kehormatan ASN, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Tindakan perselingkuhan juga dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat, yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Bagi ASN yang terbukti melakukan perselingkuhan, dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS .
Prosedur Pelaporan
Kasus perselingkuhan tidak bersifat delik aduan, artinya tak harus korban yang bisa melaporkan, namun siapa saja.
Sebab, pengawasan melekat pada atasan langsung. Jika Anda menemukan laporan kasus perselingkuhan ASN, Anda dapat melaporkannya kepada:
Atasan Langsung: Atasan langsung ASN yang melakukan pelanggaran memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN): KASN memiliki wewenang untuk menangani pelanggaran disiplin ASN.
Inspektorat atau Badan Kepegawaian di Instansi Terkait: Jika atasan langsung tidak menindaklanjuti, laporan bisa disampaikan ke instansi terkait di unit kerja ASN yang bersangkutan.
(*)
| 2 Ruang Kelas SMP Tilango Gorontalo Masih Kondisi Rusak Sejak 6 Bulan Lalu Tertimpa Pohon |
|
|---|
| Mahasiswa Pendidikan UNG Bicara Realita Profesi Guru, Ada yang Mengaku Sempat Menyesal |
|
|---|
| Tegas! Wagub Idah Syahidah Tutup Satu Dapur MBG di Kota Gorontalo, 3 Kali Teguran tak Digubris |
|
|---|
| Isu SPPG Diprioritaskan Jadi PPPK, Guru di Gorontalo: Kurang Adil |
|
|---|
| Nilai Zakat Fitrah Seluruh Wilayah di Gorontalo, dari Rp 40-45 Ribu, Berikut Detilnya |
|
|---|