Kamis, 12 Maret 2026

Berita Gorontalo

Terpergok Cek Kehamilan Selingkuhan, ASN Gorontalo Kerap Aniaya Istri hingga Ancam Anak-anak

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Gorontalo kembali menuai sorotan. Pria berinisial IH itu terpergok sedang mendampingi seorang

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Terpergok Cek Kehamilan Selingkuhan, ASN Gorontalo Kerap Aniaya Istri hingga Ancam Anak-anak
Tribun Lampung
KASUS PERSELINGKUHAN 

Pada Pasal 14 dari PP ini secara tegas melarang ASN untuk "hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah".  

Perselingkuhan bertentangan dengan kode etik dan kode perilaku ASN yang bertujuan menjaga martabat dan kehormatan ASN, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.  

Tindakan perselingkuhan juga dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat, yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.  

Bagi ASN yang terbukti melakukan perselingkuhan, dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS .

Prosedur Pelaporan

Kasus perselingkuhan tidak bersifat delik aduan, artinya tak harus korban yang bisa melaporkan, namun siapa saja.

Sebab, pengawasan melekat pada atasan langsung. Jika Anda menemukan laporan kasus perselingkuhan ASN, Anda dapat melaporkannya kepada:  

Atasan Langsung: Atasan langsung ASN yang melakukan pelanggaran memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN): KASN memiliki wewenang untuk menangani pelanggaran disiplin ASN.

Inspektorat atau Badan Kepegawaian di Instansi Terkait: Jika atasan langsung tidak menindaklanjuti, laporan bisa disampaikan ke instansi terkait di unit kerja ASN yang bersangkutan.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:07
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved