Sabtu, 14 Maret 2026

Berita Gorontalo

Terpergok Cek Kehamilan Selingkuhan, ASN Gorontalo Kerap Aniaya Istri hingga Ancam Anak-anak

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Gorontalo kembali menuai sorotan. Pria berinisial IH itu terpergok sedang mendampingi seorang

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Terpergok Cek Kehamilan Selingkuhan, ASN Gorontalo Kerap Aniaya Istri hingga Ancam Anak-anak
Tribun Lampung
KASUS PERSELINGKUHAN 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Gorontalo kembali menuai sorotan.

Pria berinisial IH itu terpergok sedang mendampingi seorang perempuan yang diduga selingkuhannya saat memeriksakan kehamilan di salah satu klinik.

Peristiwa itu memicu kemarahan istrinya, DS. Bukan hanya karena perselingkuhan, DS mengaku telah lama menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Ia mengungkap, suaminya kerap melakukan pemukulan setiap kali terjadi cekcok di rumah.

Lebih mencengangkan lagi, DS menuturkan bahwa anak-anak mereka pun tidak luput dari ancaman.

Ia menyebut, IH pernah mengancam akan membakar bahkan memutilasi anak-anaknya bila berani melawan.

Kasus ini pun kini dilaporkan ke pihak berwajib. Kepolisian disebut tengah mendalami bukti-bukti sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat.

Aktivis perempuan di Gorontalo menilai kasus ini tak bisa dianggap sepele.

Selain menyangkut dugaan perselingkuhan, perbuatan IH dinilai masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban maupun anak-anak.

“Kami minta aparat serius menangani kasus ini. Ancaman terhadap anak harus jadi perhatian khusus, karena itu bisa masuk kategori kekerasan psikologis maupun ancaman pidana,” ujar salah satu pemerhati perempuan dan anak di Gorontalo.

Hingga kini, polisi masih mengumpulkan keterangan saksi, sementara DS dan anak-anaknya disebut tengah mendapatkan pendampingan keluarga.

Dirangkum TribunGorontalo.com, aturan terkait perselingkuhan ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menegaskan kewajiban ASN untuk menunjukkan integritas dan keteladanan, serta melarang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Pelanggaran disiplin ini dapat dikenai hukuman berat seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian secara tidak hormat, tergantung tingkat pelanggarannya.  

Ada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Peraturan ini merupakan landasan utama yang mengatur sanksi disiplin bagi ASN, termasuk perselingkuhan.  

PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 14 dari PP ini secara tegas melarang ASN untuk "hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah".  

Perselingkuhan bertentangan dengan kode etik dan kode perilaku ASN yang bertujuan menjaga martabat dan kehormatan ASN, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.  

Tindakan perselingkuhan juga dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat, yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.  

Bagi ASN yang terbukti melakukan perselingkuhan, dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS .

Prosedur Pelaporan

Kasus perselingkuhan tidak bersifat delik aduan, artinya tak harus korban yang bisa melaporkan, namun siapa saja.

Sebab, pengawasan melekat pada atasan langsung. Jika Anda menemukan laporan kasus perselingkuhan ASN, Anda dapat melaporkannya kepada:  

Atasan Langsung: Atasan langsung ASN yang melakukan pelanggaran memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN): KASN memiliki wewenang untuk menangani pelanggaran disiplin ASN.

Inspektorat atau Badan Kepegawaian di Instansi Terkait: Jika atasan langsung tidak menindaklanjuti, laporan bisa disampaikan ke instansi terkait di unit kerja ASN yang bersangkutan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 14 Maret 2026 (24 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:05
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved