Berita Populer Gorontalo

3 Berita Populer Gorontalo : Adhan Dambea Usir BSG hingga Hasna Trauma Usai Anaknya Dianiaya Polisi

Berikut 3 berita lokal terjadi di Provinsi Gorontalo yang populer di Tribun Gorontalo

|
Editor: Aldi Ponge
TribunGorontalo.com/Hand Over
SYOK BERAT - Hasna Hani terbaring lemah di RS Bhayangkara Gorontalo. Hasna mengalami syok usai anaknya menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi. Hasna dilarikan ke RS pada Rabu (10/9/2025) kemarin. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menegaskan bahwa laporan ini masih dalam tahap penyelidikan awal.

"Kasus ini masih kami dalami karena laporan belum lama masuk," ungkap Desmont, Rabu (10/9/2025).

Desmont menambahkan, dugaan keterlibatan oknum polisi juga masih ditelusuri. "Kalau dugaan oknum polisi, masih kami telusuri dengan mengumpulkan bukti-bukti," jelasnya.

Pihak kepolisian masih menunggu hasil visum korban untuk ditindaklanjuti. Hingga kini, keluarga berharap keadilan bisa ditegakkan dan Nazriel segera pulih dari trauma.

3. Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Usir BSG dari Lahan Pemkot: BSG Harus Angkat Kaki

BSG -- Wali Kota Adhan Dambea minta BSG angkat kaki dari tanah Pemkot Gorontalo.
BSG -- Wali Kota Adhan Dambea minta BSG angkat kaki dari tanah Pemkot Gorontalo. (Getty)

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea melontarkan pernyataan tegas yang menguatkan sikap Pemerintah Kota dalam sengketa aset daerah dengan Bank SulutGo (BSG).

Usai menerima restu dari Kementerian Keuangan RI untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Tabungan Negara (BTN), Adhan menyatakan bahwa langkah berikutnya adalah menuntaskan gugatan terhadap BSG dan menarik kembali lahan milik Pemkot yang selama ini ditempati bank tersebut.

“Jadi langkah berikutnya, kasih keluar PSG. Itu kita sudah buka di pengadilan kan. Jadi, harus angkat kaki BSG,” ujar Adhan, Kamis (11/9/2025), usai meninjau penjualan beras di sejumlah kelurahan.

Pernyataan tersebut merujuk pada gugatan hukum yang telah diajukan Pemkot Gorontalo terhadap BSG terkait penggunaan lahan daerah sebagai kantor cabang.

Gugatan ini merupakan tindak lanjut dari tiga surat somasi yang tidak direspons oleh pihak bank.

Kasus kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Gorontalo dan telah memasuki tahap mediasi sejak Rabu (10/9/2025).

Mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Adhan Dambea bersama tim kuasa hukum Pemkot, sementara pihak BSG diwakili oleh kuasa hukum yang ditunjuk.

“Tadi sudah mulai mediasi. Besok kita akan menyerahkan resume, nanti akan dibahas hari Rabu pekan depan. Kita akan dengar apa penjelasan dari mereka,” jelas Adhan.

 Ia menegaskan bahwa Pemkot tidak akan mundur dari proses hukum dan akan terus memperjuangkan hak daerah.

“Tidak ada kata mundur, tidak ada cerita, pokoknya gulung,” tegasnya.

Gugatan terhadap BSG menuntut ganti rugi sebesar Rp6,6 miliar atas sewa lahan yang tidak dibayarkan selama empat tahun, dari 2003 hingga 2007.

Meski kontrak sewa telah berakhir pada 2003, BSG tetap menempati lahan tersebut dan baru melakukan pembayaran setelah tahun 2007, yang menurut Pemkot merugikan daerah secara materil.

Permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo untuk pindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) disetujui.

Pemindahan RKUD dari Bank SulutGo ke Bank Tabungan Negara (BTN) tersebut disetujui melalui surat bernomor S-15/PK/PK.7/2025.

Informasi yang dirangkum TribunGorontalo.com, Kamis (11/9/2025), surat tersebut berisi tentang penyampaian perubahan nomor rekening kas umum daerah Kota Gorontalo tertanggal 9 September 2025.

Menurut Kemenkeu, berkas permohonan yang dilayangkan Pemkot Gorontalo sudah lengkap dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024.

PMK 67/2024 adalah peraturan mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Peraturan ini diterbitkan pada tahun 2024 dan berlaku mulai tanggal 4 Oktober 2024, serta mencabut peraturan-peraturan sebelumnya seperti PMK Nomor 139/PMK.07/2019. 

Setelah surat 'sakti' Kemenkeu terbit, Pemkot Gorontalo diinstruksikan untuk segera menggunakan nomor rekening yang baru di BTN. 

"Menggunakan rekening baru pada Bank Tabungan Negara Cabang Gorontalo," tulis dalam surat tersebut. 

Menurut Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, pihaknya akan segera menindaklanjuti instruksi Kemenkeu. 

"Untuk proses pencairan atau pengeluaran, terakhir pekan ini dilakukan melalui BSG," ujar Nuryanto. (*/Tribun Gorontalo)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved