Berita Kriminal
7 Kasus Narkoba di Pohuwato Gorontalo Terungkap, 11 Orang Jadi Tersangka
Dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir, aparat berhasil membongkar tujuh perkara narkotika dan mengamankan belasan orang yang diduga terlibat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BB-Potret-barang-bukti-narkoba-yang-disita-polisi-Dalam-7-bulan-ditetapkan-11-tersangka-narkoba.jpg)
Para tersangka yang telah ditetapkan kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut membantu upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Informasi tersebut dapat disampaikan kepada aparat kepolisian ataupun melalui layanan call center 110 milik Polri sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
(*)