Pemkab Pohuwato
Bupati Saipul Wajibkan Semua OPD di Pohuwato Tanam dan Rawat Pohon hingga jadi Penilaian Kinerja
Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menanam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BUPATI-Tanam-pohon-untuk-Pohuwato-hijau.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato — Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menanam dan merawat pohon sebagai bagian dari Gerakan Pohuwato Hijau, sebuah instruksi langsung Bupati Saipul A Mbuinga yang mulai diberlakukan akhir tahun ini.
Kewajiban tersebut bukan sekadar imbauan, karena setiap OPD diminta melaporkan progres penanaman dan perawatan pohon secara berkala, dan evaluasinya berpotensi menjadi bagian dari penilaian kinerja instansi hingga 2029.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100/PEM-BAPPPEDA/1739 yang dikeluarkan oleh Bapppeda Pohuwato dan ditujukan kepada unsur Forkopimda, instansi vertikal, pimpinan OPD, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, camat, kepala desa, hingga pihak swasta.
Baca juga: Angka Kekerasan Perempuan di Gorontalo Tembus 305 Kasus, Dinas PPPA: Jangan Dianggap Biasa!
Pemerintah menegaskan, seluruh elemen strategis wajib bergerak serentak untuk merespons kerusakan lingkungan yang kian meningkat, termasuk naiknya suhu, risiko bencana, dan perubahan iklim yang semakin tidak menentu.
Selain menghijaukan lingkungan, gerakan ini juga menjadi langkah daerah mencapai target penanaman satu juta pohon yang tertuang dalam RPJMD 2025–2029.
Pemerintah menekankan bahwa penanaman tidak hanya berupa pohon pelindung, tetapi juga tanaman produktif seperti durian, alpukat, jeruk, cengkih, pala, mente, rambutan, dan komoditas lain yang berpotensi menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat.
Setiap OPD diwajibkan merawat pohon yang pernah ditanam sekaligus menambah tanaman produktif di sekitar lingkungan kerja.
Pimpinan instansi juga diminta mengampanyekan Gerakan Pohuwato Hijau dalam setiap kegiatan, termasuk mendorong kelompok binaan dan mitra mereka agar turut melakukan penanaman.
Instruksi juga menjangkau hingga level rumah tangga. Aparatur di setiap OPD diminta menanam pohon, tanaman hias, atau sayuran di pekarangan rumah sebagai contoh nyata bagi masyarakat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah, termasuk SMA, SMK, dan madrasah, untuk melakukan penanaman dan merawat lingkungan sekolah. Sementara itu, Dinas Kesehatan wajib meneruskan instruksi serupa kepada seluruh UPTD.
Dinas Lingkungan Hidup diberi mandat lebih besar: menata ruang terbuka hijau, menjaga kawasan hutan kota, dan memastikan keberlanjutan pengelolaan lingkungan.
Adapun Satpol PP diminta mengoptimalkan penegakan peraturan daerah terkait hewan lepas, yang selama ini menjadi salah satu penyebab lingkungan kotor dan tidak tertata.
Seluruh instansi yang tercakup dalam surat edaran ini diwajibkan melapor kepada DLH mengenai progres kegiatan yang mereka lakukan.
Mulai 2026, hasil laporan itu akan dievaluasi empat kali dalam setahun, dikoordinasikan oleh Bapppeda bersama Tenaga Ahli Bupati.
Evaluasi berjenjang ini digagas agar Gerakan Pohuwato Hijau tidak menjadi kegiatan simbolis belaka, tetapi benar-benar menghadirkan dampak pada pemulihan lingkungan dan ekonomi hijau masyarakat.